Matatelinga.com, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan suap pengamanan perkara perdata antara PT Kapuas Tunggal Persada (KTP) dengan PT Mitra Maju Sukses (MMS) yang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Kali ini, penyidik KPK memanggil dua hakim yang menyidangkan perkara dua perusahaan tersebut.
Mereka adalah Hakim Partahi Tulus Hutapea dan Casmaya. Keduanya diperiksa sebagai saksi. "Iya, mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AY (Ahmad Yani)," kata Plh Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (18/8/2016). Kedua hakim yang menyidangkan perkara ini sebelumnya pernah diperiksa penyidik lembaga antirasuah. Ini merupakan pemeriksaannya yang kedua kali sebagai saksi untuk tersangka Santoso. Dilansir dari laman okezone.com
Kasus ini bermula dari tertangkapnya Panitera PN Jakpus, M Santoso, dan Ahmad Yani, bawahan Raoul pada 30 Juni lalu. Keduanya dicokok KPK usai bertransaksi suap terkait penanganan perkara perdata PT KTP dan PT MMS. Saat mengamankan Santoso, KPK menemukan uang sebesar SGD28 ribu yang dikemas dalam dua amplop coklat. Uang itu diduga sebagai suap untuk memenangkan perkara perdata PT KTP yang digugat PT MMS. Majelis hakim PN Jakpus memang memenangkan PT KTP yang dibela Raoul.
KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Panitera PN Jakpus, M Santoso, serta Pengacara PT KTP Raoul dan Ahmad Yani. Santoso diduga sebagai penerima suap, sedangkan Raoul dan Ahmad Yani diduga sebagai pemberi suap.
Santoso dikenakan Pasal 12 Huruf A atau B atau C atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Raoul dan Ahmad Yani dijerat Pasal 6 Ayat (1) Huruf A atau Pasal 5 Ayat (1) Huruf A atau B dan atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
(Fit)