Matatelinga.com, Badan Keamanan Laut Republik Indonesia
(Bakamla RI) secara bertahap mulai menggunakan kantor barunya di Gedung
Perintis Kemerdekaan Republik Indonesia yang terletak di Jl. Proklamasi No. 56
Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (12/7/2016).
Penggunaan Gedung Perintis Kemerdekaan
Republik Indonesia yang dulunya bernama Gedung Pola itu sudah sesuai dengan
surat Kementerian Sekretariat Negara nomor B-1985/Kemensetneg/Ses/PB.03/06/2016
tertanggal 24 Juni 2016 tentang penggunaan gedung Perintis Kemerdekaan milik
Kementerian Sekretariat Negara oleh Bakamla.
Sebelum melakukan pergeseran personel maupun
materiil, sebelumnya sejumlah Staf Bakamla RI terlebih dahulu berkunjung ke
gedung yang telah menjadi saksi bisu dikumandangkannya Proklamasi Kemerdekaan
Republik Indonesia oleh Sang Dwi Tunggal, Ir Soekarno dan Muhammad Hatta itu
untuk bersilaturrahmi dan berkoordinasi dengan para pengurus Lembaga Negara
Perintis Kemerdekaan Republik Indonesia (LNPKRI), dengan menunjukkan surat
Kementerian Sekretariat Negara yang telah ditandatangani Sekretaris Kementerian
Sekretariat Negara Setya Utama.
Kedatangannyapun disambut hangat oleh Staf
Kusus G.M. PKRI, Drs. Fahrudin S.K., Sekretaris 1 PKRI, Drs. Mulia Bessi, serta
sejumlah pengurus PKRI lainnya maupun para warga komplek PKRI.
Selama ini Bakamla RI memang belum memiliki
gedung sendiri dan meminjam gedung milik TNI Angkatan Laut yang beralamat di
Jl. Dr. Sutomo Nomor 11, Jakarta Pusat.
Bakamla RI merupakan lembaga
pemerintah nonkementerian yang bertanggungjawab langsung kepadaPresiden,
mempunyai tugas melakukan patroli keamanan dan keselamatan di wilayah perairan Indonesia dan
wilayah yurisdiksi Indonesia.
Sebelumnya, Bakamla RI bernama Badan Koordinasi Keamanan
Laut Republik Indonesia (Bakorkamla RI), yang dibentuk tahun 1972 melalui
Keputusan Bersama Menteri Pertahanan dan
Keamanan/Panglima Angkatan Bersenjata,Menteri Perhubungan, Menteri Keuangan, Menteri Kehakiman, dan Jaksa Agung, Nomor : KEP/B/45/XII/1972;
SK/901/M/1972; KEP.779/MK/III/12/1972; J.S.8/72/1;KEP-085/J.A/12/1972 tentang
Pembentukan Badan Koordinasi Keamanan di Laut dan
Komando Pelaksana Operasi Bersama Keamanan di Laut.
Setelah melalui berbagai proses, pada 29
Desember 2005 ditetapkan Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2005 tentang Badan
Koordinasi Keamanan Laut (Bakorkamla) yang menjadi dasar hukum dari Badan
Koordinasi Keamanan Laut.
Sejak disahkannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2014 tentang Kelautan, Bakorkamla resmi berganti nama menjadi Badan Keamanan
Laut (Bakamla), yang kemudian kedudukannya diperkuat lagi dengan diterbitkannya
Peraturan Presiden Nomor 178 Tahun 2014 tentang Badan Keamanan Laut.
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya,
Bakamla RI memiliki kewenangan untuk melakukan pengejaran seketika;
memberhentikan, memeriksa, menangkap, membawa, dan menyerahkan kapal ke
instansi terkait yang berwenang untuk pelaksanaan proses hukum lebih lanjut;
serta mengintegrasikan sistem informasi keamanan dan keselamatan di wilayah
perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia.