Matatelinga.com, Terkait bakal ada pemeriksaan sejumlah anggota Dewan perwakilan rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRDSU), dalam waktu dekat ini, menjadi bahan bauh bibir dilingkungan sejumlah intstansi maupun dilingkus DPRDSu sendiri.
Namun, Kepala Bagian Informasi dan Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) Priharsa Nugraha, menegaskan bahwa KPK belum memberikan keterangan
resmi mengenai kabar adanya tujuh tersangka baru, terkait kasus dugaan
suap dari mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.
Saat dikonfirmasi wartawan, prihal beredarnya nama tujuh tersangka
baru dari Anggota DPRD Sumatera Utara, seusai divonisnya lima terdakwa
(Saleh Bangun, Ajib Shah, Chaidir Ritonga, Kamaluddin Harahap dan Sigit
Pramono Asri), dijawab Priharsa Nugraha, pihaknya berharap para wartawan
menunggu pengumuman resmi dari KPK. “Nanti ya, secara resmi akan
disampaikan oleh KPK, mohon tunggu ya,” ucapnya.
Menyinggung tentang gambar penggalan dokumen yang diduga surat
panggilan terhadap para saksi dari kalangan Anggota DPRD Sumatera Utara,
dikemukakan Priharsa, dirinya belum bisa memastikan surat panggilan itu
diterbitkan KPK. “Wah, saya mesti lihat lengkapnya dulu untuk
memastikan suratnya,” ujarnya.
Sekedar diketahui, dalam kasus suap Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho
terhadap Anggota DPRD Sumut 2009-2014 dan 2014-2019 ditengarai terus
berproses di lembaga anti rasuah tersebut. Buktinya, pada Rabu
(15/6/2016), lima terdakwa masing-masing dua Ketua DPRD Sumut dan tiga
Wakil Ketua DPRD Sumut sudah dijatuhi hukuman penjara oleh Majelis Hakim
Tipikor.
Sebelumnya, di beberapa kalangan masyarakat, terutama kalangan
wartawan dan beberapa Anggota DPRD Sumatera Utara, sejak Rabu
(15/6/2016) malam hingga Kamis (16/6/2016), beredar luas foto penggalan
dokumen diduga surat panggilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
kepada sejumlah saksi (Anggota DPRD Sumuatera Utara) untuk menghadiri
pemeriksaan di Mako Satuan Brimob Polda Sumut, Jalan KH Wahid Hasyim,
Medan, pada hari Senin (20/6/2016) dimulai jam 09.00 WIB.
Dari dokumen yang beredar itu disebutkan, para saksi akan dimintai
keterangan sebagai saksi dalam penyidikan Tindak Pidana Korupsi diduga
telah dilakukan oleh tersangka berinisial Mhd A, BN, GM, ZES, B, ZH dan
PS serta kawan-kawan. Pemeriksaan saksi-saksi terkait hadiah atau janji
dari Gatot Pujo Nugroho selaku Gubernur Sumatra Utara terkait fungsi dan
kewenangan selaku Anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan periode
2014-2019.
Selain itu, juga tertera Pasal disangkakan kepada ketujuhnya, adalah
Pasal 12 huruf atau huruf b atau Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20
Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dari foto penggalan dokumen itu disebutkan nama-nama, masing-masing :
1 . Muhammad Affan dan Budiman Nadapdap selaku Anggota DPRD Sumut
dari Fraksi PDI Perjuangan. Ketika itu, Muhammad Affan selaku Anggota
DPRD Sumut periode 2014-2019 dan sebagai Wakil Ketua DPRD Sumut periode
2009-2014. Sementara Budiman Nadapdap juga Anggota DPRD Sumut periode
2014-2019 dan menjabat sebagai Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumut
periode 2009-2014.
2. Guntur Manurung selaku Anggota Fraksi Partai Demokrat periode
2009-2014, yang terpilih kembali menjadi Anggota DPRD Sumut 2014-2019
dari Partai Demokrat.
3. Zulkifli Efendi Siregar selaku Ketua DPD Partai Hanura Sumut yang
menjabat Wakil Ketua DPRD Sumut periode 2014-2019. Pada periode
sebelumnya, posisinya menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Hanura DPRD
Sumut periode 2009-2014.
4. Zulkifli Husein dan Parluhutan Siregar merupakan kader Partai
Amanat Nasional (PAN) yang duduk di DPRD Sumut pada periode 2004-2009
dan 2009-2014. Saat itu, Parluhutan Siregar menjabat Ketua Fraksi PAN
2009-2014, sedangkan Zulkifli Husein sebagai Ketua DPW PAN Sumut.
Namun, terkait merebaknya secara luas nama-nama tersangka baru
tersebut. “Yang jelas, hingga saat ini-KPK belum memberikan keterangan
resmi mengenai kabar tersebut,” tegas Kabag Informasi dan Pemberitaan
KPK Priharsa Nugraha.
(Mtc)