Rabu, 08 Juli 2026 WIB
Pemerkosaan

Lima Berkas Perkara Pelaku Perkosaan Yuyun Dilimpahkan ke Kejaksaan

Admin - Rabu, 11 Mei 2016 11:07 WIB
Lima Berkas Perkara Pelaku Perkosaan Yuyun Dilimpahkan ke Kejaksaan
google
Matatelinga.com, Kepolisian dalam waktu dekat menyerahkan ke kejaksaan, lima berkas tersangka kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Yuyun remaja 14 tahun di Rejang Lebong. Lima tersangka berinisial Sp (19), Bi (20), FE (19), Zl (23) dan TW (19)

"Dalam minggu ini berkas akan kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri," kata Kapolres Rejang Lebong AKBP Dirmanto melalui Kapolsek Padang Ulak Tanding AKP Eka Chandra

Pasal yang diajukan pihaknya untuk lima tersangka yakni Pasal 80 ayat 3, Pasal 81 ayat 1, Pasal 76 huruf D, UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Disinggung mengenai dua tersangka yang masih buron, Eka Chandra menyebut sudah mengantongi identitas pelaku begitu juga dengan lokasi persembunyian mereka. "Kedua tersangka yang masih buron, masih kita buru," jelas Eka. Dilansir dari laman okezone.com

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Curup, Kabupaten Rejang Lebong, Eko Hening Wardono, mengatakan, akan menunjuk lima jaksa penuntut umum (JPU), untuk menangani lima tersangka pemerkosa Yuyun. "Ada lima jaksa penuntut umum," terang Eko.

Seperti diketahui, Yuyun ditemukan tewas mengenaskan di kawasan hutan Kecamatan Padang Ulak Tanding pada 4 April 2016. Dua hari sebelumnya, dia dianaya kemudian diperkosa bergiliran hingga meninggal oleh 14 pemuda yang masih tinggal satu dengannya.

Dari 14 tersangka, 12 di antaranya berhasil dibekuk petugas beberapa hari setelah penemuan mayat Yuyun. Ironisnya, para pelaku masih berusia belia bahkan tujuh di antaranya di bawah umur. Tujuh pelaku di bawah umur sudah menjalani sidang vonis dan dihukum masing-masing 10 tahun penjara.




(Fit)
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru
Bisnis Sabu 3 Pria Digulung

Bisnis Sabu 3 Pria Digulung

MATATELINGA, T.Tinggi Tiga orang lakilaki masingmasing berinisial AP (38) , NO (31) keduanya warga Dolok Merawan, Kabuoaten Serdang Bedag

Berita