Kamis, 25 Juni 2026 WIB
Revisi UU

Lebih Dari 57ribu Netizen Tolak Revisi UU KPK

Admin - Selasa, 09 Februari 2016 11:58 WIB

Matatelinga.com, Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi menyerahkan petisi 'Jangan Bunuh KPK' yang telah ditandatangani mencapai hampir 57 ribu netizen kepada Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas. Seperti dilansir dari laman okezone.com

Untuk diketahui, Petisi Online change.org/jangan bunuh KPK diinisiasi oleh alumni Sekolah Antikorupsi (SAKTI) Suryo Bagus. Hingga 8 Februari 2016, petisi online tersebut telah ditandatangani 56.865 orang. Dari pesan yang dilampirkan oleh para penandatangan petisi, terlihat kekecewaan mereka terhadap DPR atas wacana revisi UU KPK.

Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi yang diwakili Donal Fariz dan Laola Esther dari ICW, Anis Hidayah dari Migrant Care, perwakilan change.org, serta perwakilan LSM lainnya meminta Baleg DPR untuk tak melanjutkan pembahasan revisi UU KPK.

"Revisi ini bukan isu baru. Ada yang menarik, dalam dokumen rapat antara Menkum dan Komisi III disepakati, revisi UU KPK dilakukan setelah KUHP dan KUHAP. Kita tidak tahu perkembangan KUHP dan KUHAP, malah lebih dulu yang revisi UU KPK," ujar Donal di Ruang Baleg DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (9/2/2016).

Donal menuturkan, penguatan KPK yang disebut-sebut anggota DPR malah tak tampak pada naskah revisi UU KPK yang telah beredar. Dalam naskah tersebut, lanjut Donal aroma pelemahan KPK justru menguat. "Tidak jelas apa dasar usulan revisi tersebut, namun ini didukung hampir semua fraksi di DPR," jelas Donal.

Koalisi ini, menurut Donal, justru mengapresiasi sikap Fraksi Gerindra yang menolak revisi UU KPK. Apresiasi ini langsung diungkapkan kepada Supratman yang tak lain merupakan amggota Fraksi Partai Gerindra.

"Kami apresiasi langkah politik Gerindra, Pak Prabowo. Sikap yang sama kami harap datang dari parpol lain. Dulu PDIP menolak revisi UU KPK saat dua periode SBY, sekarang baru setahun berkuasa sudah mau merevisi UU KPK," tegas Donal.

Menanggapi pernyataan Donal ini, Supratman akan lebih dulu mendiskusikannya dengan anggota Baleg lainnya. "Tentu kita akan beritahu semuanya ini kepada para anggota Baleg nanti rapat pukul 13.00 WIB pasti kita mendengar. Terima kasih kepada koalisi masyarakat antikorupsi yang sudah menyampaikan bukan hanya soal petisi tapi juga dokumen historikal pendirian KPK. Rohnya seperti apa, kita akan mengingatnya. Oleh karenanya Baleg akan sangat objektif menyangkut harmonisasi revisi UU KPK," jelas Supratman.



(Fit)

SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru