Matatelinga.com, Sejumlah tenaga kerja wanita (TKW) asal Indonesia di Hongkong dikabarkan melakukan pernikahan sesama jenis. Menanggapi hal itu, Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengatakan, menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, pernikahan mereka tidak sah.
"Kalau saya atas nama warga, bangsa, tetap kita punya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan," ujarnya, Minggu (1/11/2015).
Dalam undang-undang itu disebutkan, perkawinan atau pernikahan adalah antar lawan jenis. Selain itu, negara tak menyebutnya sebagai perkawinan.
"Perkawinan itu antara laki-laki dan perempuan, kalau laki-laki dengan laki-laki dan perempuan dengan perempuan, itu bukan perkawinan," ucap Khofifah.
Meski begitu, pihaknya tidak bisa mencampuri masalah TKW yang melakukan pernikahan sejenis di Hongkong. Sebab kasusnya di luar negeri. Dilansir laman okezone.com
"Aduh, kalau di luar negeri bukan urusan Kemensos. Pasti kalau atas nama menteri, kami bekerja sesuai tugas. Jangan jauh-jauh, di sini juga banyak," ucapnya.
Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia menyatakan, persoalan TKW yang melakukan pernikahan sejenis harus segera ditangani negara. Sebab, hal itu rentan ditiru oleh warga di Indonesia.
(Fit)