Matatelinga.com, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengakui, minimnya Petugas Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) untuk melakukan pengecekan korporasi pembakar hutan yang terpantau di citra satelit, menjadi salah satu kendala dalam mengatasi kebakaran hutan dan lahan.
Menurut Direktur Inventarisasi Pemantauan Sumber Daya Hutan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Ruandha Agung, selain petugas PPLH, yang saat ini masih menjadi kendala adalah bidang tanah dimana banyak polygon yang belum diketahui pemiliknya.
"Secara teknis teknologi kita kuasai semuanya, tinggal action-nya," katanya di Gedung Badan Pengembangan Penerapan Teknologi Jalan M.H Thamrin, Selasa (20/10/2015).
Rhuanda mengatakan, pihaknya menargetkan semua korporasi yang yang terdata dan telah dicek ke lapangan harus bertanggung jawab atas perbuatannya tersebut.
"Makanya kenapa kita tidak tentukan ini sebagai bencana alam karena yang terjadi ini diawali oleh ulah manusia. Kalau dia force major (bencana alam), berarti si pembakar tidak ada hubungan lagi dengan tempat izinnya. Kita jaga agar kamu (korporasi pembakar hutan) tetap tanggung jawab ke lokasi itu. Kita tuntut seperti itu," jelasnya. Dilansir laman okezone.com
Untuk mengantisipasi, agar di kemudian hari perusahaan atau korporasi yang telah terbukti melakukan pembakaran ini tidak "ganti baju" maka Kementrian LHK melibatkan TNI dan Polri untuk mengusut ini hingga sampai ke wilayah pidana.
(Fit)