Matatelinga.com, Sebagai perumus revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK), Pakar hukum pidana Profesor Romli Atmasasmita mengungkapkan sembilan alasan perombakan terhadap lembaga antirasuah sebagai sebuah keniscayaan.
Pertama, Pimpinan KPK memiliki wewenang yang luar biasa besar, sehingga terdorong untuk melakukan penyimpangan kekuasaan, seperti pada pepatah power tends to corrupt, absolute power corrupt absolutely.
Kedua, Romli mempertanyakan mekanisme pengangkatan penyelidik dan penyidik di KPK yang menimbulkan multitafsir yang berlanjut pada putusan praperadilan yang merugikan wibawa KPK sebagai lembaga superbody.
Ketiga, pemahaman asas kolektif-kolegial dalam pengambilan keputusan oleh Pimpinan KPK sering disalahartikan oleh pimpinan KPK Jilid III dengan cukup disetujui satu atau dua orang pimpinan saja.
"Sejatinya ketentuan asas kolektif-kolegial tersebut agar kelima Pimpinan KPK berhati-hati dan cermat dalam mengambil keputusan karena tidak diperbolehkan mengeluarkan SP3. Kenyataannya jauh berbeda dan telah jatuh korban yang belum tentu bersalah," ungkap Romli
Alasan keempat, hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas kinerja KPK per tanggal
23 Desember 2013 atau laporan hasil pemeriksaan Nomor 115/HP/ XIV/12/2013 menegaskan, bahwa proses evaluasi dan monitoring masih perlu ditingkatkan. Khusus terkait eksaminasi penanganan TPK dan audit atas kegiatan penyadapan yang terakhir dilaksanakan oleh Tim Pengawas pada tahun 2009.
"BPK menyatakan bahwa, 'belum optimalnya audit terhadap lawful interception atau penyadapan menyebabkan akuntabilitas proses interception yang dilakukan KPK belum sepenuhnya terpenuhi," sebut Guru Besar Universitas Padjadjaran tersebut.
Kelima, audit BPK juga menyatakan, sistem pengendalian internal KPK dalam pelaksanaan fungsi koordinasi dan supervisi terhadap instansi yang berwenang tidak berjalan efektif.
Keenam, ketentuan mengenai batas waktu kekosongan pimpinan KPK dalam UU KPK perlu diperjelas agar tidak menghambat efisiensi KPK.
"Ketujuh, pemahaman mengenai pengertian lex specialis pada UU KPK telah keliru. Pengertian tersebut hanya berlaku untuk kewenangan KPK yang luas dan menyimpang dari ketentuan KUHAP, bukan terletak pada status penyelidik dan penyidik serta penuntut yang tetap harus merujuk pada KUHAP sebagai umbrella act," lanjutnya.
Kedelapan, diperlukan ketentuan yang menegaskan tidak adanya pengecualian dalam pelaksanaan seluruh ketentuan UU KPK dan tidak terbatas pada hak Pimpinan dan Pegawai KPK untuk mengajukan gugatan atau tuntutan pidana.
Terakhir, perlu aturan mengenai pertanggungjawaban Pimpinan KPK atas kinerja dan keuangan KPK lengkap dengan sanksi administratif dan sanksi pidana. Demikian dilansir laman okezone.com
(Fit)