Matatelinga.com, Langkah yang dilakukan penyidik Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim) Polri menetapkan
seorang berinisial AD sebagai tersangka atas kasus dugaan pemalsuan
tanda tangan terhadap komedian Mandra Naih, terdakwa kasus dugaan
korupsi hak siar TVRI tahun anggaran 2012.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Pol
Suharsono menjelaskan tak hanya menetapkan sebagai tersangka, penyidik
juga langsung melakukan penahanan terhadap AD alias G sejak Jumat 2
Oktober 2015.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 2 Oktober 2015 dan langsung
kita lakukan penahanan," kata Suharsono di Mabes Polri, Jalan
Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (5/10/2015).
Sementara itu, kuasa hukum Mandra, Sonie Sudarsono saat dikonfirmasi
memuji langkah penyidik Bareskrim Polri yang langsung menahan tersangka.
Penetapan tersangka ini, lanjut Sonie diharapkan dapat menjadi
pertimbangan majelis hakim di persidangan sehingga seniman Betawi ini
dapat divonis bebas.
"Ini merupakan konspirasi untuk menjatuhkan Mandra
yang punya nama besar sebagai komedian. Tentunya, dengan proses sudah
masuk persidangan, hal ini bisa menjadi pertimbangan membebaskan
Mandra," jelas Sonie.
Seperti diketahui kasus ini bermula dari penetapan tersangka Mandra
dalam kasus dugaan korupsi program siap siar TVRI oleh Kejaksaan Agung.
Tak terima ditetapkan jadi tersangka, Mandra yang saat itu menjabat
sebagai Direktur Utama PT Viandra Production melapor ke Bareskrim Polri
karena menduga tanda tangannya dipalsukan dalam kontrak antara PT
Viandra dengan TVRI dilansir okezone.
(Mtc)