Selasa, 19 Mei 2026 WIB
Deputi Migas

Bareskrim Polri Periksa Mantan Deputi BP Migas

Admin - Kamis, 18 Juni 2015 12:13 WIB
Bareskrim Polri Periksa Mantan Deputi BP Migas
google
Ilustrasi
Matatelinga.com, Penyidik Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri memeriksa mantan Deputi BP Migas (sekarang SKK Migas) berinisial DH.

Dia adalah tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) penjualan Kondensat Bagian Negara oleh SKK Migas kepada PT Trans Pacific Petrochemical Indonesia (TPPI) pada 2009 hingga 2010.

DH yang datang ke Bareskrim diam seribu bahasa. Dia hanya tersenyum kepada awak media yang berupaya menanyakan maksud kedatangannya ke Bareskrim Polri.

DH diduga melanggar Pasal 2 dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan atau Pasal 3 dan Pasal 6 Nomor 15 Tahun 2002 tentang TPPU sebagaimana diubah dengan UU Nomor 25 Tahun 2003.

Pada  2009 SKK Migas melakukan proses penunjukan langsung penjualan kondensat bagian negara kepada PT TPPI. Namun PT TPPI justru tidak menjalankan proses sesuai ketentuan yang disebut dalam keputusan kepala BPMIGAS Nomor KPTS-20/BP00000/2003-S0 tentang pedoman tata kerja penunjukan penjual minyak mentah/kondensat bagian negara dan keputusan kepala BPMIGAS KPTS-24/BP00000/2003-S0 tentang pembentukan tim penunjukan penjual minyak mentah. Demikian dikutip laman okezone.com

(Fit)
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru