Matatelinga.com, Kepala
Seksi Penerangan Umum dan Humas Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Waluyo
mengungkapkan mantan Dirut PT PLN, Dahlan Iskan belum bisa menghadiri
pemeriksaan yang telah dijadwalkan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Sedianya,
Dahlan akan diperiksa hari ini sekira pukul 09.00 WIB.
"Hari
ini DI tidak bisa hadir karena beliau belum dapat didampingi pengacara. Surat
itu sendiri tiba di Kejati sekira pukul 09.30 WIB melalui pegawai dari Jawa Pos,"
tuturnya di Kejati DKI, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis
(11/6/2015).
Menurut
Waluyo, tersangka dugaan korupsi pembangunan 21 Gardu Induk PLN wilayah Jawa,
Bali, dan Nusa Tenggara ini telah mengajukan jadwal pemeriksaan pada Rabu 17
Juni 2015 mendatang. "Terhadap ketidakhadiran beliau ini, beliau minta
waktu penundaan Rabu 17 Juni 2015 jam 09.00 WIB," terangnya.
Waluyo
menjelaskan bahwa pemeriksaan masih difokuskan pada mantan Menteri Badan Usaha
Milik Negara (BUMN) era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini, sehingga
untuk pemeriksaan saksi lain masih menunggu pemeriksaan Dahlan selaku
tersangka. "Kita masih menunggu hasil penyidik dari pemeriksaan Dahlan
Iskan," tandasnya. Demikian dikutip laman okezone.com, Kamis (11/6/2015)
(Fit)