Matatelinga.com, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta telah menetapkan mantan
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Dahlan Iskan sebagai tersangka kasus
dugaan korupsi pembangunan 21 gardu induk di Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara pada
2011-2013.
Menurut Pengamat Politik The Sun Institute, Andrianto, hal itu
membuktikan bahwa tidak ada yang kebal hukum di Indonesia.
"Peristiwa ini menebalkan idiom, bahwa tidak ada yang kebal
hukum," ujar Andrianto.
Bos Jawa Pos Group itu, kata dia, harus bersifat ksatria saat
ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gardu
listrik itu.
"Apalagi korupsi PLN sangat menyayat hati, mengingat jutaan
rakyat masih minus listrik," tegasnya.
Untuk itu, Andrianto meminta kepada publik agar terus mengawal
kasus dugaan yang merugikan negara triliun itu.
"Semoga saja murni penegakan hukum, kita pun harus mengawal
supaya tidak terjadi abuse of power," pungkasnya. Demikian dikutip laman okezone.com, Sabtu
(6/6/2015)
(Fit)