Rabu, 23 September 2026 WIB
Dahlan Iskan Tersangka

Ditjen Imigrasi Belum Terima Surat Pencekalan Terhadap Dahlan Iskan Dari Kejagung

Admin - Jumat, 05 Juni 2015 19:34 WIB
Ditjen Imigrasi Belum Terima Surat Pencekalan Terhadap Dahlan Iskan Dari Kejagung
google
Dahlan Iskan Tersangka

Matatelinga.comDirektorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengaku belum menerima surat dari Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dengan permintaan cekal Dahlan Iskan, mantan Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara (PLN).

"Kami belum menerima surat dari Kejaksaan Agung, tapi kalau ada permintaan (cekal Dahlan Iskan), maka kami akan masukkan ke sistem," ujar Kepala Sub Bagian Humas Kemenkumham, Yan Welly Wiguna, ketika dihubungi wartawan, Jumat (5/6/2015).

Menurut Yan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, pencekalan terhadap seseorang dapat dilakukan sesuai permintaan dan bisa dikenakan pada siapa pun. Sistem terpusat tersebut bakal langsung dapat diakses oleh seluruh UPT Imigrasi di seluruh wilayah Indonesia.

"Kan ter-update real time. Nanti otomatis masuk daftar. Kalau yang bersangkutan mau ke luar negeri tidak bisa," ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Adi Toegarisman, mengatakan akan mengirim surat ke Kejaksaan Agung melalui Jaksa Muda Intelijen (Jamintel) untuk melakukan pencegahan terhadap Dahlan Iskan yang telah ditetapkan tersangka dalam dugaan korupsi pembangunan Gardu Induk PLN.

Dalam kasus dugaan korupsi di PLN ditaksir merugikan negara hingga Rp33 miliar. Atas perbuatannya, dia dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Demikian dilansir laman okezone.com, Jumat (5/6/2015)

 

(Fit)

 

SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru