Matatelinga.com, Direktorat
Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengaku
belum menerima surat dari Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dengan permintaan cekal Dahlan Iskan, mantan Direktur Utama
Perusahaan Listrik Negara (PLN).
"Kami
belum menerima surat dari Kejaksaan Agung, tapi kalau ada permintaan (cekal
Dahlan Iskan), maka kami akan masukkan ke sistem," ujar Kepala Sub Bagian
Humas Kemenkumham, Yan Welly Wiguna, ketika dihubungi wartawan, Jumat
(5/6/2015).
Menurut
Yan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,
pencekalan terhadap seseorang dapat dilakukan sesuai permintaan dan bisa
dikenakan pada siapa pun. Sistem terpusat tersebut bakal langsung dapat diakses
oleh seluruh UPT Imigrasi di seluruh wilayah Indonesia.
"Kan
ter-update
real time. Nanti otomatis masuk daftar. Kalau yang bersangkutan mau
ke luar negeri tidak bisa," ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan
Tinggi DKI Jakarta, Adi Toegarisman, mengatakan akan mengirim surat ke
Kejaksaan Agung melalui Jaksa Muda Intelijen (Jamintel) untuk melakukan
pencegahan terhadap Dahlan Iskan yang telah ditetapkan tersangka dalam dugaan
korupsi pembangunan Gardu Induk PLN.
Dalam
kasus dugaan korupsi di PLN ditaksir merugikan negara hingga Rp33 miliar. Atas
perbuatannya, dia dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31
Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Demikian dilansir laman
okezone.com, Jumat (5/6/2015)
(Fit)