Matatelinga.com, Kejaksaan
Tinggi (Kejati) DKI Jakarta belum menahan mantan Direktur Utama PT Perusahaan
Listrik Negara (PLN) Dahlan Iskan. Dahlan Iskan ditetapkan tersangka atas dugaan
korupsi pembangunan Gardu Induk Pembangkit dan Jaringan Jawa Bali, dan Nusa
Tenggara PT PLN Persero tahun anggaran 2011-2013.
"Untuk
penahanan, tentu memenuhi persyaratan dalam undang-undang. Untuk saat ini, tim
penyidik belum perlu penahanan. Pertimbangan, dia kooperatif dua hari
ini," kata Kepala Kejati DKI Jakarta, Adi Toegarisman di Kejati DKI, Jalan
HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (5/6/2015).
Terkait
ketidakhadiran Dahlan dalam pemeriksaan sebelumnya, Adi mengatakan, mantan
Menteri BUMN itu telah menjelaskan kepada penyidik.
"Sebelumnya
tak hadir karena alasan yang sah menurut hukum," tukasnya.
Dahlan
Iskan ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai kuasa pengguna
anggaran (KPA) saat proyek pembangunan Gardu Induk Pembangkit dan Jaringan Jawa
Bali, dan Nusa Tenggara PT PLN Persero tahun anggaran 2011-2013.
Dia
diduga melanggar Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi. Demikian dikutip laman okezone.com, Jumat (5/6/2015)
(Fit)