Minggu, 30 Agustus 2026 WIB
Korupsi TVRI

Mantan Direktur TVRI Irwan Hendarmin Ditahun Kejagung Terkait Kasus Siap Siar

Admin - Selasa, 19 Mei 2015 22:30 WIB
Mantan Direktur TVRI Irwan Hendarmin Ditahun Kejagung Terkait Kasus Siap Siar
google
Kejagung

Matatelinga.com, Mantan Direktur Program dan Bidang LPP TVRI tahun 2012, Irwan Hendarmin, ditahan Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan korupsi pengadaan acara siap siar TVRI tahun anggaran 2012. Kasubdit Penyidikan pada Jampidsus, Sarjono Turin mengatakan Irwan Hendarmin diduga terlibat kasus tersebut yang merugikan negara sekitar Rp 3,7 miliar. 

"Kita lakukan penahan di rumah tahan Salemba cabang Kejagung selama 20 hari ke depan," kata Kasubdit Penyidikan pada Jampidsus, Sarjono Turin, di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (19/6/2015).

Sebelum ditahan, Turin menyatakan Irwan Hendarmin diperiksa terlebih dahulu terkait kronologis pengadaan yang merugikan negara hingga miliaran tersebut. "Tadi diperiksa dulu terkait kasusnya," jelasnya.

Kemudian, menurut dia penahanan dilakukan untuk menghindari yang bersangkutan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan melakukan perbuatan tindak pidana. "Hindari mempengaruhi saksi juga," pungkasnya.

Pantauan merdeka.com, Irwan Hendarmin mengenakan rompi tahanan Kejakasaan Agung enggan berkomentari terkait penahanannya. Dia lebih memilih untuk langsung menaiki mobil tahanan yang telah siap di lobi Gedung Bundar Kejagung.

Seperti diketahui, pada kasus ini penyidik telah menetapkan empat orang tersangka. Keempat tersangka yakni pelawak kondang Mandra Naih selaku Direktur Viandra Production, lalu Iwan Chermawan Direktur PT Media Art Image dan Yulkasmir, merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang juga pejabat teras di PT TVRI dan Irwan Hendarmin selaku Mantan Direktur Program dan Bidang LPP TVRI Tahun 2012.

Saat ini, telah dilakukan penahanan terhadap Mandra Naih, Iwan Chermawan dan Yulkasmir dan Iwan Hendarmin. Keempat tersangka disangka melanggar pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Nomor 31 tahun 1999 jo UU Nomor 20/2001 dengan ancaman 20 tahun penjara. Demikian dilansir laman merdeka.com, Selasa (19/5/2015)

 

(Fit)

SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru