Selasa, 25 Agustus 2026 WIB
Kasus Novel

KPK Diminta Nonaktifkan Novel Baswedan Dari Posisinya Sebagai Penyidik

Admin - Minggu, 03 Mei 2015 09:38 WIB
KPK Diminta Nonaktifkan Novel Baswedan Dari Posisinya Sebagai Penyidik
google
Kasus Novel Baswedan

Matatelinga.com, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disarankan untuk memberhentikan sementara atau menonaktifkan Novel Baswedan dari posisinya sebagai penyidik.

Tujuannya agar Novel bisa fokus dalam menghadapi kasus dugaan penganiayaan yang dituduhkan kepadanya. Pemberhentian sementara dinilai sebagai langkah penting yang harus diambil KPK, apalagi Novel sudah berstatus tersangka.

"Yang penting Novel harus diberhentikan sementara agar (Novel) fokus mengikuti proses hukum," kata pakar hukum pidana Universitas Padjajaran (Unpad) Bandung, Romli Atmasasmita.

Menurut dia, KPK tidak perlu merasa risau untuk memberhentikan sementara salah satu penyidiknya itu. Dia pun yakin, pemberhentian sementara Novel Baswedan tidak mengganggu penanganan kasus korupsi oleh lembaga antirasuah tersebut.

"Memangnya penyidik KPK hanya Novel. KPK ini tetap bisa kerja. Masih ada pekerjaan besar di mana 36 perkara masih tertunda. Itu yang harus segera diselesaikan," tegasnya.

Polri menetapkan Novel Baswedan menjadi tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap pelaku pencurian sarang burung walet saat dia menjadi Kasatreskrim Polresta Bengkulu tahun 2004.

Kasus yang menyeret Novel ini sempat ditunda pada 2012 atas permintaan mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Perkara ini kemudian diusut kembali atas permintaan pihak kejaksaan dan keluarga korban. Demikian dilansir laman okezone.com, Minggu (3/5/2015)

 

(Fit)

 

SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru