Selasa, 03 November 2026 WIB

Revitalisasi Sekolah: Jaksa Datun Dampingi Tata Kelola Proyek Strategis Nasional di Poso

Admin - Selasa, 03 November 2026 13:00 WIB
Revitalisasi Sekolah: Jaksa Datun Dampingi Tata Kelola Proyek Strategis Nasional di Poso
Matatelinga/Istimewa
Kejaksaan Negeri Poso melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) memberikan pendampingan hukum dalam proyek revitalisasi tiga sekolah di Kabupaten Poso Tahun Anggaran 2026.

MATATELINGA - Poso : Kejaksaan Negeri Poso melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) memberikan pendampingan hukum dalam proyek revitalisasi tiga sekolah di Kabupaten Poso Tahun Anggaran 2026.

Langkah ini ditempuh guna memitigasi risiko tata kelola dan memastikan pelaksanaan swakelola berjalan tertib sesuai regulasi. Proyek bernilai strategis ini menyasar SD Negeri 3 Poso, SD Negeri 32 Poso, dan SD Negeri 1 Tambarana sebagai bagian dari agenda prioritas nasional di bidang pendidikan.

Langkah preventif tersebut dimatangkan dalam forum ekspose yang digelar di Aula Kejaksaan Negeri Poso, Senin (2/11/2026) siang. Saat acara dimulai, suasana formal seketika mencair dan berubah hangat ketika Kepala Kejaksaan Negeri Poso, Yos Tarigan, SH, MH, MI.Kom., menyapa para hadirin lewat bait pantun tentang keindahan Danau Poso yang disusul pekikan lantang salam khas daerah, "Tabea Maroso!".

Baca Juga:

Namun di balik kehangatan itu, sebuah pesan tegas mengenai kepatuhan hukum langsung digemakan. Mengingat proyek fisik infrastruktur dasar ini sepenuhnya bertumpu pada mekanisme swakelola oleh pihak sekolah melalui Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP), tantangan utama yang membayangi di lapangan adalah kerentanan terhadap deviasi administrasi dan salah urus anggaran.

"Pendidikan adalah pilar utama dalam membangun masa depan Kabupaten Poso. Karena program revitalisasi ini dilaksanakan melalui mekanisme swakelola, maka fungsi manajemen risiko harus dimatangkan sejak awal agar tata kelola keuangan dan fisik berjalan lurus sesuai peraturan yang berlaku," ujar Yos Tarigan di hadapan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Poso, Leonard Michael Nelloh, S.STP, M.Si., serta para kepala sekolah.

Guna mengawal komitmen tersebut, Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) memaksimalkan instrumen hukum yang ada. Di bawah komando Kepala Seksi Datun, Reza Torio Kamba, S.H., jajaran Kepala Subseksi (Kasubsi) hingga Jaksa Pengacara Negara memberikan Pertimbangan Hukum (Legal Assistance) secara melekat di setiap tahapan kritis.

Tim Jaksa Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) ini bergerak aktif menyisir empat titik rawan koordinasi dalam kepanitiaan sekolah: akurasi Rencana Anggaran Biaya (RAB) oleh Tim Perencana, transparansi pengadaan material lokal oleh Tim Pelaksana, ketegasan pengawasan fisik harian demi keselamatan jangka panjang siswa, hingga tertib administrasi manajerial oleh Kepala Sekolah selaku penanggung jawab.

Baca Juga:

Pendampingan hukum yang terarah ini mempertegas komitmen Kejaksaan dalam memandu pelaksanaan proyek agar terhindar dari celah pelanggaran hukum sejak dini. Kerja bersama ini membawa optimisme baru bagi masa depan fasilitas pendidikan di Poso, sebuah semangat yang dirangkum manis oleh Yos Tarigan, SH, MH, M.I.Kom, melalui pantun penutupnya: Mari bangun Poso dengan penuh rasa, Kerja ikhlas tanpa ada celah.

Editor
: Redaksi
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
BRI dan BPN Jalin Kerja Sama Fasilitasi Pendampingan Usaha
Kejari Poso Berikan Asistensi Hukum Strategis bagi BRI Poso dalam Pemulihan Keuangan Negara
Kejari Poso dan BSI MoU Pendampingan Hukum dan Pengamanan Aset Negara
GAM Menggugat Buka Posko Pendampingan Hukum Kepada Masyarakat
Polsek Tanah Jawa Wujudkan Kamtibmas Melalui Pendampingan Program Pertanian di Simalungun
Kawal Proyek Preservasi Jalan Koridor Kota Mamuju, JPN Kejari Mamuju Berkomitmen Cegah Potensi Penyimpangan
 
Komentar
 
Berita Terbaru