Jumat, 14 Agustus 2026 WIB

Dewan Pers Soroti Pernyataan yang Rendahkan Wartawan dan Intimidasi, Ingatkan Sanksi Pidana

Putra - Kamis, 13 Agustus 2026 20:30 WIB
Dewan Pers Soroti Pernyataan yang Rendahkan Wartawan dan Intimidasi, Ingatkan Sanksi Pidana
Ketua Dewan Pers

Sedangkan terhadap dugaan intimidasi terhadap jurnalis, ia menyebut hal itu bisa dikategorikan menghalang-halangi wartawan menjalankan kerja jurnalistiknya.

"Tindakan tersebut bisa dikategorikan sebagai penghalang-halangan terhadap wartawan dalam menjalankan kerja jurnalistiknya dan itu bisa dipidana dengan pasal 18 ayat (1) Undang Undang Pers."
Ia juga menekankan bahwa saat wartawan mencari informasi, itu merupakan bagian dari kerja jurnalistik yang mandatnya berasal dari Undang Undang Pers.
"Menegaskan bahwa kerja jurnalistik adalah kerja untuk publik."

 
Berita Terbaru