Sedangkan terhadap dugaan intimidasi terhadap
jurnalis, ia menyebut hal itu bisa dikategorikan menghalang-halangi wartawan menjalankan kerja
jurnalistiknya.
"Tindakan tersebut bisa dikategorikan sebagai penghalang-halangan terhadap wartawan dalam menjalankan kerja jurnalistiknya dan itu bisa dipidana dengan pasal 18 ayat (1) Undang Undang Pers."
Ia juga menekankan bahwa saat wartawan mencari informasi, itu merupakan bagian dari kerja jurnalistik yang mandatnya berasal dari Undang Undang Pers.
"Menegaskan bahwa kerja jurnalistik adalah kerja untuk publik."