MATATELINGA, Jakarta :Dewan pers mengecam tindakan yang bernada merendahkan wartawan serta intimidasi terhadap jurnalis, dan mengingatkan sanksi pidana sesuai dengan Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Pers.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Dewan Pers, Prof Komaruddin Hidayat menanggapi dugaan adanya tindakan yang merendahkan wartawan dan dugaan intimidasi terhadap wartawan TV One, Beritasatu TV dan KompasTV oleh sekelompok orang saat meliput di Tempat Pembuangan Sampah ilegal di Jl Reformasi Cilincing Jakarta Utara pada 11 Agustus 2026.
"Peristiwa pertama terjadi pada 11 Agustus 2026 lalu. Saat itu wartawan mewawancarai anggota Komisi III DPR sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Benny K Harman," kata dia melalui keterangan tertulis yang diterima, Kamis (13/8/2026).
Baca Juga:
Saat itu, kata dia, wartawan menanyakan soal kehadiran Presiden RI ke-6 yang juga pendiri Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam Sidang Tahunan 14 Agustus 2026 dan Upacara HUT Kemerdekaan di Istana Negara.
"Menjawab pertanyaan wartawan itu, Benny K Harman menyatakan bahwa SBY sedang cek kesehatan di Amerika Serikat," lanjut Komaruddin.
Baca Juga:
Wartawan kemudian mengkonfirmasi dengan pertanyaan, apakah itu berarti SBY tidak akan hadir dalam dua acara kenegaraan tersebut.
"Merasa sudah menjawab pertanyaan itu, Benny K. Harman merespons dengan ungkapan, 'Otak kamu ada nggak'," tambahnya.
Sedangkan dugaan intimidasi terhadap wartawan terjadi saat meliput lokasi Tempat Pembuangan Sampah ilegal yang berada di Jl Reformasi Cilincing Jakarta Utara.
Wartawan dari tiga media itu diintimidasi dan diusir oleh sekelompok orang di lokasi TPS itu sehingga tidak bisa melanjutkan liputannya
Baca Juga:
Ia menegaskan, Dewan Pers mengecam tindakan yang bernada merendahkan wartawan dalam menjalankan profesinya.
"Pejabat publik hendaknya memberi contoh yang baik dan bersifat edukatif ketika berbicara di depan umum," tegasnya.
Baca Juga:
Sedangkan terhadap dugaan intimidasi terhadap
jurnalis, ia menyebut hal itu bisa dikategorikan menghalang-halangi wartawan menjalankan kerja
jurnalistiknya.
"Tindakan tersebut bisa dikategorikan sebagai penghalang-halangan terhadap wartawan dalam menjalankan kerja jurnalistiknya dan itu bisa dipidana dengan pasal 18 ayat (1) Undang Undang Pers."
Ia juga menekankan bahwa saat wartawan mencari informasi, itu merupakan bagian dari kerja jurnalistik yang mandatnya berasal dari Undang Undang Pers.
"Menegaskan bahwa kerja jurnalistik adalah kerja untuk publik."