MATATELINGA - Cirebon : Di tengah masih maraknya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan pemulangan puluhan ribu Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural dari berbagai negara, pencegahan dini menjadi langkah yang tidak bisa ditawar. Berbagai kasus menunjukkan bahwa banyak calon pekerja migran berangkat melalui jalur ilegal karena minim informasi, tergiur janji gaji besar, hingga menjadi korban eksploitasi. Bahkan, tidak sedikit yang kehilangan nyawa dan hanya kembali sebagai kabar duka bagi keluarganya.
Kondisi tersebut menjadi alarm bahwa upaya pemberantasan
TPPO tidak cukup dilakukan di hilir melalui penegakan hukum, tetapi harus dimulai dari hulu, yakni membangun kesadaran masyarakat di desa-desa yang menjadi kantong pekerja migran.
Berangkat dari semangat itulah, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon menempatkan Petugas Imigrasi Pembina Desa (PIMPASA) di Desa Binaan Imigrasi ((DBI) sebagai early warning system dengan membentuk 39 Desa Binaan Imigrasi di wilayah kerjanya. Program ini menjadi garda terdepan dalam membangun literasi keimigrasian, mengedukasi masyarakat, sekaligus mencegah warga terjebak dalam praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan keberangkatan pekerja migran secara nonprosedural.
Baca Juga:
Kepala Kantor
Imigrasi Kelas I TPI Cirebon, Komang, mengatakan Desan
Binaan Imigrasi merupakan garda terdepan
Imigrasi yang berfungsi sebagai sistem peringatan dini melalui edukasi langsung kepada masyarakat.
"Desa binaan Imigrasi ini merupakan early warning system kami. Melalui DBI, kami memberikan edukasi mengenai aturan-aturan keimigrasian sekaligus melakukan pencegahan dini agar masyarakat tidak menjadi korban tindak pidana perdagangan orang," ujar Komang dalam program Bincang Tipis-Tipis yang dipandu host Erman Tale Daulay.
Menurut Komang, desa merupakan titik awal yang sangat strategis dalam mencegah
TPPO. Banyak korban berawal dari lingkungan tempat tinggalnya sendiri, ketika menerima tawaran bekerja di luar negeri tanpa memahami prosedur yang benar.
Karena itu, kehadiran PIMPASA di DBI menjadi instrumen penting untuk membangun kesadaran masyarakat sebelum mereka memutuskan bekerja ke luar negeri. Dalam pelaksanaannya, Imigrasi tidak bekerja sendiri, tetapi bersinergy dengan berbagai pemangku kepentingan, di antaranya Kementerian Hukum melalui Pos Bantuan Hukum dan BP2MI, guna memberikan edukasi mengenai imigrasi yang aman, legal, dan prosedural.
Baca Juga:
Dalam setiap kegiatan PIMPASA pada DBI, masyarakat memperoleh berbagai materi penting, mulai dari persyaratan pembuatan paspor, tata cara bepergian ke luar negeri sesuai ketentuan, hak dan kewajiban Warga Negara Indonesia selama berada di luar negeri, hingga prosedur resmi menjadi pekerja migran Indonesia.
Komang menegaskan, edukasi tersebut merupakan benteng pertama untuk memutus mata rantai
TPPO. Pasalnya, sindikat kerap menggunakan berbagai modus, seperti menawarkan pekerjaan bergaji tinggi di restoran, hotel, atau sektor lainnya. Namun setelah tiba di negara tujuan, para korban justru mengalami eksploitasi, penyiksaan, bahkan kehilangan hak-haknya sebagai pekerja.
"Di sinilah peran PIMPASA di Desa Binaan Imigrasi sangat penting. Kami mengedukasi masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap rayuan atau janji-janji manis. Mereka harus memahami syarat bekerja ke luar negeri sehingga mengetahui apakah proses yang dijalani sudah legal atau justru nonprosedural," jelasnya.
Baca Juga:
Selain melakukan edukasi hingga ke desa,
Imigrasi Cirebon juga memperkuat pengawasan pada tahapan penerbitan paspor. Petugas wawancara dibekali kemampuan melakukan profiling terhadap pemohon paspor untuk mendeteksi indikasi keberangkatan nonprosedural yang berpotensi mengarah pada
TPPO.
Menurut Komang, tidak sedikit permohonan paspor yang harus ditunda sementara karena ditemukan indikasi kuat bahwa dokumen tersebut akan digunakan untuk bekerja secara ilegal dengan modus perjalanan wisata.
"Kami bukan menghalangi masyarakat memiliki paspor. Justru kami ingin memberikan perlindungan agar mereka tidak menjadi korban
TPPO atau penyelundupan manusia. Jika ada indikasi kuat akan berangkat secara nonprosedural, penerbitan paspor kami tunda terlebih dahulu untuk pendalaman," tegasnya.
Ia mengungkapkan, kasus penundaan penerbitan paspor karena indikasi tersebut masih cukup banyak ditemukan. Karena itu, masyarakat diharapkan tidak salah memahami langkah yang dilakukan petugas Imigrasi.
Baca Juga:
"Masyarakat jangan berkecil hati apabila permohonan paspornya memerlukan pendalaman. Itu bukan untuk mempersulit, melainkan bentuk perlindungan negara agar mereka tidak menjadi korban perdagangan orang," katanya.
Komang menilai keberhasilan pemberantasan TPPO tidak hanya diukur dari banyaknya pelaku yang berhasil ditangkap, tetapi juga dari semakin banyaknya masyarakat yang terselamatkan sebelum menjadi korban. Oleh karena itu, Desa Binaan Imigrasi hadir sebagai strategi pencegahan dari hulu dengan menjadikan desa sebagai pusat edukasi, literasi keimigrasian, dan deteksi dini terhadap berbagai modus perekrutan pekerja migran ilegal.
Melalui sinergi dengan pemerintah desa, tokoh masyarakat dan berbagai instansi terkait,
Imigrasi Cirebon berharap semakin banyak warga memahami pentingnya bekerja ke luar negeri melalui jalur resmi. Dengan demikian, praktik
TPPO dapat ditekan, angka pekerja migran nonprosedural terus menurun, dan masyarakat Indonesia memperoleh perlindungan hukum secara maksimal.
Bagi Imigrasi Cirebon, Desa Binaan Imigrasi bukan sekadar program penyuluhan, melainkan early warning system yang menempatkan PIMPASA pada DBI sebagai benteng pertama dalam melindungi masyarakat dari jerat perdagangan orang, penyelundupan manusia, dan berbagai bentuk eksploitasi terhadap pekerja migran Indonesia.
Baca Juga: