Koperasi Jasa Keluarga Pers Indonesia Menyatukan Asa, Menguatkan Solidaritas, Membangun Kesejahteraan
MATATELINGA,DI BALIK Setiap berita yang dibaca masyarakat, terdapat kerja panjang para insan pers yang mengorbankan waktu, tenaga, bahkan ke
Opini
MATATELINGA, Jakarta:Tersangka kasus kuota haji sekaligus mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dikabarkarkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima uang percepatan haji khusus untuk dua tahun penyelenggaraan ibadah haji, yakni 2023-2024 Masehi atau 1444-1445 Hijriah.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa penerimaan uang percepatan haji khusus pada 2023 diterima Yaqut setelah dikumpulkan oleh Kepala Subdirektorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kementerian Agama Rizky Fisa Abadi (RFA).
"Berdasarkan hasil pemeriksaan tim KPK, RFA memberikan fee (imbalan, red.) percepatan tersebut kepada YCQ, IAA (Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku Staf Khusus Yaqut pada saat itu, red.), serta sejumlah pejabat di Kementerian Agama," ujar Asep dalam konferensi pers yang disaksikan dari Jakarta, Jumat(13/3/2026).
Untuk 2023, dia menjelaskan bahwa biaya percepatan haji khusus per jemaah dipatok hingga 5.000 dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp84 juta bila menggunakan kurs saat ini.
Sementara itu, dia mengatakan uang percepatan haji khusus pada 2024 ditentukan sebesar 2.500 dolar AS atau sekitar Rp42 juta bila memakai kurs saat ini, dan dikumpulkan oleh M. Agus Syafi' selaku Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kemenag pada saat itu.
Adapun percepatan haji khusus yang dimaksud adalah biaya agar calon jemaah haji khusus dapat lebih cepat berangkat ketika baru mendaftar, atau tidak sesuai dengan nomor urut antrean, seperti dilansir Antara.
Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan mulai menyidik kasus dugaan korupsi terkait kuota haji untuk Indonesia tahun 2023-2024.
Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih, dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri hingga enam bulan ke depan.
Mereka yang dicegah adalah Yaqut, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex selaku staf Yaqut, dan Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.
KPK pada 9 Januari 2026, mengumumkan dua dari tiga orang yang dicegah tersebut menjadi tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, yakni Yaqut dan Gus Alex.
Namun, Yaqut mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026 dan terdaftar dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Pada 19 Februari 2026, KPK mengumumkan perpanjangan pencegahan ke luar negeri hanya untuk Yaqut dan Gus Alex. Sementara, Fuad tidak diperpanjang.
Pada 27 Februari 2026, KPK mengumumkan telah menerima audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengenai kerugian keuangan negara akibat kasus kuota haji. Kemudian pada 4 Maret 2026, KPK mengumumkan kerugian keuangan negara akibat kasus tersebut mencapai Rp622 miliar.
Pada 11 Maret 2026, majelis hakim PN Jaksel menolak permohonan praperadilan Yaqut.
Pada 12 Maret 2026, KPK menahan Yaqut di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
MATATELINGA,DI BALIK Setiap berita yang dibaca masyarakat, terdapat kerja panjang para insan pers yang mengorbankan waktu, tenaga, bahkan ke
Opini
MATATELINGA, Madina Sehubungan dengan penayangan materi pemberitaan di sejumlah media online pada tanggal 07 Juli 2026 yang menyoroti kiner
Berita Sumut
MATATELINGA,Asahan Pos Yandu Gelatik yang berada di kelurahan Dadimulyo Kecamatan Kota Kisaran Barat dikunjungi ketua TP PKK Asahan, Rabu (
Berita Sumut
MATATELINGA,Medan Sidang pembacaan putusan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penguasaan aset milik PTPN IV Regional 2 di Pengad
Berita Sumut
MATATELINGA, Jakarta Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah mendukung investigasi total dugaan korupsi pemenuhan pasokan batu bara yang memicu
Nasional
MATATELINGA, Toba Kasus penganiayaan terhadap Walben Silaen (75) yang terjadi pada (31/5/2026) memasuki tahap penetapan tersangka. Menurut
Berita Sumut
MATATELINGA, Medan Sebanyak 25 kilogram (kg) sabusabu disembunyikan di dalam speaker untuk mengelabui petugas.Upaya penyelendupan itu diun
Berita Sumut
MATATELINGA, Medan Seorang Ibu bernama Lince Manalu (65), warga Desa Marindal 1, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara
Berita Sumut
MATATELINGA,Belawan Rumah tempat penampungan penjahat di gerebek Polres Pelabuhan Belawan,Selasa (07/07/2026.)Dari dalam rumah Sebanyak en
Berita Sumut
MATATELINGA, Deli Serdang Komitmen Pemerintah Kabupaten Deli Serdang dalam membenahi infrastruktur dan meningkatkan kualitas pelayanan pub
Berita Sumut
MATATELINGA, Siantar Kapolsek Siantar Barat IPTU Raja Kaya Haloho SH. MH bersama Kanit Reskrim IPDA Esron Pasaribu SH, Kanit Intel AIPTU Ri
Berita Sumut
MATATELINGA, Medan Pipa Jaringan Distribusi Utama (JDU) berdiameter 1.000 mm milik Perumda Tirtanadi di kawasan Jalan Purwo Gang Family Del
Berita Sumut