Rabu, 20 Mei 2026 WIB

Wujudkan Keadilan Humanis, Kejari Poso Mantapkan Implementasi KUHP dan KUHAP Baru

James Pardede - Kamis, 19 Februari 2026 12:30 WIB
Wujudkan Keadilan Humanis, Kejari Poso Mantapkan Implementasi KUHP dan KUHAP Baru
Matatelinga/Istimewa
Poso : Kepala Kejaksaan Negeri Poso, Yos A Tarigan, SH, MH, M.IKOM, mengimplementasikan semangat Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru melalui mekanisme Restorative Justice (keadilan restoratif) dalam perkara pencurian.

MATATELINGA, Poso : Kepala Kejaksaan Negeri Poso, Yos A Tarigan, SH, MH, M.IKOM, mengimplementasikan semangat Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru melalui mekanisme Restorative Justice (keadilan restoratif) dalam perkara pencurian.

Kasus yang melibatkan terdakwa Zulfikar Yakobus ini menjadi potret nyata penerapan hukum modern yang tidak lagi sekadar menghukum, tetapi memulihkan. Zulfikar didakwa mencuri satu unit laptop merk Asus milik Husain, yang tak lain adalah tetangganya sendiri.

Dalam persidangan yang berlangsung Rabu (18/2/2025), terungkap fakta menyentuh bahwa terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana. Aksi tersebut dilakukan karena desakan ekonomi demi menghidupi anak dan istrinya, mengingat Zulfikar sudah cukup lama menganggur.

Kejujuran terdakwa menjadi kunci; laptop tersebut belum sempat dijual dan telah dikembalikan secara utuh kepada korban. Meski kerugian materil sudah tidak ada, terdakwa dengan ksatria mengakui kesalahannya dan menyatakan kesediaan membayar ganti rugi atau restitusi jika korban masih merasa ada kerugian lain yang timbul.

Baca Juga:
Penerapan Pasal 204 KUHAP Baru

Penuntut Umum Reza Torio Kamba, SH, bersama Majelis Hakim yang diketuai oleh Panusunan, SH, MH, memfasilitasi pembacaan kesepakatan perdamaian di muka sidang. Langkah ini merujuk pada Pasal 204 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, di mana perdamaian menjadi instrumen hukum yang diakui secara sah.

Korban Husain dengan tulus memaafkan tetangganya tersebut dengan harapan perbuatan serupa tidak akan terulang kembali. Kesepakatan ini ditandatangani oleh kedua belah pihak dan hakim sebagai dasar pemberian keringanan hukuman atau pidana pengawasan.

Editor
: Admin
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Menlu Rusia:  Kelanjutan Implementasi Rencana Perdamaian Trump Untuk Konflik Gaza Diragukan
Pemkab Asahan Perkokoh Implementasi Gerakan PKK Hasil Rakernas X
Polsek Bosar Maligas Dukung Program Ketahanan Pangan Jagung, Implementasi Visi Indonesia Emas 2045
Wesly Melalui Kadis Kesehatan, Posyandu Aktif Implementasi Germas Bagi Masyarakat
Implementasikan TNI PRIMA, Puskes TNI Kolaborasi dengan Lion Club Gelar Bakti Kesehatan
Rakor Implementasi P3PD di Sumut, Pemprov akan Lakukan Evaluasi
 
Komentar
 
Berita Terbaru
Kodim 0205/TK Gelar PSJM

Kodim 0205/TK Gelar PSJM

MATATELINGA, Karo Guna memelihara, sekaligus meningkatkan kesiapan fisik prajurit, Komando Distrik Militer (Kodim) 0205/TK melaksanakan ke

Lifestyle