Untuk peran Liu Xiaodong dalam perkara pencurian listrik dan dinamit, menurut kuasa hukum PT SRM tersebut, bahwa tersangka memang berada di lokasi peristiwa kejadian di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT SRM berdasarkan keterangan saksi.
"Selama proses BAP berdasarkan saksi-saksi, peranan dia (Liu Xiaodong) berada di lokasi PT Sultan Rafli Mandiri. Untuk apa dia melakukan itu? Mestinya jika di SRM ada tambang emas, dia menggunakan listrik untuk menjalankan mesin dan menggunakan bahan peledak, untuk mendapatkan batu ore. Mereka melakukan produksi saat itu," kata Wawan.
Untuk tindak pidana tersangka tersebut, maka harus diuji secara materil berdasarkan saksi dan alat bukti yang ada di Pengadilan Negeri Ketapang.