Jumat, 21 Agustus 2026 WIB

Diserahkan ke Jaksa, Terungkap Kejahatan WNA China Liu Xiaodong Otak Pelaku Pencurian Emas Rp 1,02 Triliun

Fahrizal - Rabu, 04 Februari 2026 05:58 WIB
Diserahkan ke Jaksa, Terungkap Kejahatan WNA China Liu Xiaodong Otak Pelaku Pencurian Emas Rp 1,02 Triliun
WNA China bernama Liu Xiaodong tersangka otak pelaku pencurian emas Rp 1,02 triliun diserahkan ke Kejaksaan Negeri Ketapang untuk segera disidang atas tindak kejahatannya di Ketapang, Selasa (3/2/2026)

MATATELINGA, KETAPANG:Kejaksaan Negeri Ketapang telah resmi menerima pelimpahan berkas tersangka Liu Xiaodong seorang warga negara asing (WNA) China dari Bareskrim Polri terkait tindak pidana kejahatan aktivitas tambang emas ilegal di wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) PT Sultan Rafli Mandiri di Ketapang, Kalimantan Barat.

"Kejaksaan Negeri Ketapang telah melaksanakan tahap dua, penyerahan tersangka dan barang bukti atas nama, inisial LXD," kata Panter Rivay Sinambela Kasi Intel Kejaksaan Negeri Ketapang di Ketapang, Selasa (3/2/2026).

Liu Xiaodong dituduh dengan pasal berlapis berdasarkan KUHP baru menggunakan pasal 447 atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Tindak pidananya diduga melakukan pencurian listrik dan bahan peledak. Berdasarkan pasal 306 KUHP baru, tersangka juga disangkakan dengan tuduhan penyalahgunaan bahan peledak yang tadinya masuk dalam UU Darurat Nomor 12 tahun 1951. Hukuman berat menanti WNA tersebut, menggunakan pasal berlapis dengan ancaman pidananya masing-masing 7 tahun dan 15 tahun penjara.

Liu Xiaodong tiba di Bandara Ketapang pada pukul 15.01 WIB mengenakan topi dan kaos berwarna hitam. Tersangka didampingi tim kuasa hukum dan tim Bareskrim Polri, dibawa dari Rutan Pontianak diterbangkan menggunakan pesawat komersil tiba di Ketapang dengan kedua tangan diborgol ditutupi jaket warna hitam. Setelah menjadi tahanan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersangka dititipkan di Lapas Ketapang untuk kasusnya selanjutnya akan dibawa ke meja hijau untuk segera disidangkan.

Baca Juga:

Sementara itu Cahyo Galang Satrio kuasa hukum PT Sultan Rafli Mandiri mengatakan bahwa melalui kasus ini satu per satu, tabir fakta terkait tindakan kejahatan Liu Xiaodong terkait aktivitas pertambangan emas ilegal mulai terbuka.

Pelimpahan berkas perkara tersangka, sekarang berbalik arah ke PT BBT dengan Liu Xiaodong diduga sebagai otak pelaku kejahatan kasus penyerobotan lahan dan merampas tambang PT. SRM yang merugikan negara Rp 1,02 triliun.

Menurut Galang, terbukanya kasus Liu Xiaodong ini bisa mengungkap seorang pegawai tambang PT. Sultan Rafli Mandiri (SRM) bernama Yu Hao yang notabene juga WNA China, sebenarnya hanyalah jadi korban dari intrik korporasi dan kejahatan tersangka.

Halaman:
Editor
: Fahrizal
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
WNA China Liu Xiaodong Sah Tersangka, Pakai Peledak Gali Tambang Ilegal di Ketapang
Aksi Maling Terekam CCTV Berujung.Bui di Polres Tebingtinggi
Jadi Tersangka UU Darurat, 2 WNA China Insiden Ketapang Siap Tempuh Jalur Praperadilan
Dirut SRM Bantah 15 WNA China Serang TNI dan Rusak Mobil Tambang Emas Ketapang
Puluhan Hektar Tanaman Jagung Program KETAPANG Di Gunung Bayu Dimakan Lembu
Coba Gagalkan Pencurian sepeda Motor "Jiwa" Petugas Pertahanan Sipil "Melayang"
 
Komentar
 
Berita Terbaru