Senin, 17 Agustus 2026 WIB

Tim Penyidik Perkara Koneksitas Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Perkara Koneksitas Satelit Slot Orbit 1230 BT

James Pardede - Senin, 01 Desember 2025 20:00 WIB
Tim Penyidik Perkara Koneksitas Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Perkara Koneksitas Satelit Slot Orbit 1230 BT
Matatelinga/Istimewa
Tim Penyidik Perkara Koneksitas Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Perkara Koneksitas Satelit Slot Orbit 1230 BT

Untuk diketahui, labjut Kapuspenkum perkara ini displitsing menjadi dua berkas yakni:

• Tersangka Laksda TNI (Purn) L bersama-sama dengan Tersangka TAVH status ditahan di Rutan POM AL dan di Rutan Salemba;

• Tersangka GKS selaku Direktur (CEO) Navayo Internasional AG, tidak ditahan karena masih dalam status DPO (Daftar Pencarian Orang) dan akan disidangkan secara In Absentia.

Anang Supriatna menegaskan bahwa pasal yang diterapkan kepada para Tersangka yakni:

• Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;

• Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor
: Admin
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Panglima TNI dan Kapolri Lantik 1.621 Prabhatar di Akmil Magelang
Pemantauan TNI AU Penyaluran Logistik di Darat ke Lokasi Bencana
Dua Helikopter TNI Dikerahkan kelokasi Bencana Wilayah Sumatera
TNI Bergerak Cepat Tangani Dampak Erupsi Gunung Semeru
Bobby Nasution Ajak Tarekat Naqsabandiyah Berkolaborasi Tangani Narkoba di Sumut
Panglima TNI Dampingi Presiden RI dan Raja Yordania Saksikan Demonstrasi Joint Drone Exercise
 
Komentar
 
Berita Terbaru