Rabu, 01 Oktober 2025 WIB

Dikenakan Sanksi Sosial Bersihkan Rumah Ibadah, Kejati Sulsel Selesaikan Perkara Penganiayaan di Tana Toraja dengan RJ

James Pardede - Senin, 29 September 2025 14:00 WIB
Dikenakan Sanksi Sosial Bersihkan Rumah Ibadah, Kejati Sulsel Selesaikan Perkara Penganiayaan di Tana Toraja dengan RJ
Matatelinga/Istimewa
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim didampingi Wakajati Sulsel, Robert M Tacoy, Aspidum, Rizal Syah Nyaman dan jajaran Pidum melakukan ekspose penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (Restorative Justice/RJ) dari Kejari Tan

MATATELINGA, Makassar : Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim didampingi Wakajati Sulsel, Robert M Tacoy, Aspidum, Rizal Syah Nyaman dan jajaran Pidum melakukan ekspose penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (Restorative Justice/RJ) dari Kejari Tana Toraja di Kejati Sulsel, Senin (29/9/2025).

Ekspose perkara RJ ini juga diikuti oleh Kajari Tana Toraja, Frendra, Kasi Pidum, Kasi Pidsus, Kasi Datun, Jaksa Fasilitator serta jajaran secara virtual dari Kejari Tana Toraja.

Kejari Tana Toraja mengajukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif untuk perkara dugaan tindak pidana penganiayaan dengan Tersangka HO (18 tahun) terhadap PS (18 tahun) yang melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.

Dugaan tindak pidana penganiayaan terjadi pada hari Selasa, 29 Juli 2025, sekitar pukul 10.00 WITA, bertempat di kantin SMK Negeri 3 Tana Toraja. Tersangka HO memukul korban PS sebanyak dua kali di wajah menggunakan kepalan tangan karena emosi mengingat kejadian satu hari sebelumnya di jalan raya. Di mana saat itu, tersangka hampir menambarak sepeda motor korban yang tiba-tiba berhenti di tengah jalan.

Baca Juga:

Korban mengalami luka pada mata kiri, termasuk luka lecet dan pembengkakan pada kelopak mata dan konjungtiva, yang disimpulkan sebagai trauma tumpul berdasarkan Hasil Visum et Repertum (VeR). Korban sempat dirawat inap selama empat hari di RSUD Lakipadada.

Penghentian penuntutan melalui RJ dapat dilakukan karena terpenuhinya syarat-syarat sebagai berikut:

- Ancaman Pidana di Bawah Lima Tahun: Tindak pidana yang disangkakan (Pasal 351 ayat (1) KUHP) diancam dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan.

Halaman:
Editor
: Admin
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Istri Rahmadi Desak Kapolda Sumut Bongkar Raibnya Rp11,2 Juta dan Dugaan Penganiayaan Suami
Kapolres Labusel Tegaskan Transparansi Satreskrim Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Akibatkan Kematian
Rico Waas Temui Ojol Korban Penganiayaan, Pastikan Dishub Medan Tertibkan Jukir Liar
Polsek Siantar Utara Selesaikan Dugaan Penganiayaan di Jalan Bah Lias Kiri dengan Problem Solving
Tim Advokat Desak PROPAM Polda Sumut Tindak Lanjuti Lambannya Penangkapan Tersangka Penganiayaan
Masalah Dugaan Penganiayaan,Berujung Dipolsek Siantar Barat dengan Problem Solving
 
Komentar
 
Berita Terbaru