Senin, 27 April 2026 WIB

Komisi II DPR RI: Fokus Saja Pada HGU dan HGB, Tidak Menyasar Tanah Hak Milik

Redaksi - Senin, 11 Agustus 2025 08:30 WIB
Komisi II DPR RI: Fokus Saja Pada HGU dan HGB, Tidak Menyasar Tanah Hak Milik
Pixabay
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid

MATATELINGA, Jakarta: Terkait ramainya meme dan parodi di media social pernyataan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid tentang tanah terlantar yang akan disita negara, anggota Komisi II DPR, Muhammad Khozin, menyorotinya. Khozin menilai, pernyataan tersebut justru meresahkan masyarakat dan perlu diluruskan.

Kebijakan penertiban tanah terlantar memiliki persoalan yuridis dan praksis. Khozin merujuk pada PP Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar yang mengatur kewajiban pemegang izin, konsesi, maupun hak pengelolaan.

Baca Juga:

"Ada persoalan yuridis dari kebijakan tersebut, yakni soal obyek penertiban tanah telantar yang juga menyasar tanah hak milik sebagaimana tercantum pada Pasal 7 Ayat (2) PP Nomor 20 Tahun 2021," kata Khozin kepada wartawan, Minggu (10/8/2025).

Sebut Khozin, aturan ini seharusnya hanya berlaku bagi tanah dengan status Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), dan Hak Pengelolaan (HP), bukan tanah bersertifikat hak milik (SHM).

Baca Juga:

"Semestinya pemerintah fokus saja ke tanah selain hak milik. Sementara HGU, HGB, dan HP yang tidak difungsikan atau yang sudah mati masa berlakunya agar dapat dimanfaatkan untuk kepentingan publik," aku Khozin.

Khozin juga menilai kebijakan ini sulit diterapkan, mengingat banyak tanah HGU yang terlantar hingga kini belum dioptimalkan pemanfaatannya. "Jadi, memang baiknya fokus saja pada HGU dan HGB, tidak menyasar tanah hak milik," tegasnya.

Baca Juga:

Legislator asal Dapil Jawa Timur IV itu mengingatkan, hak kepemilikan atas tanah dilindungi hukum. Oleh karena itu, tanah hak milik yang tidak digunakan atau dibiarkan selama dua tahun tidak serta merta bisa diambil alih oleh negara.

"Hak kepemilikan atas tanah dilindungi oleh hukum," cetusnya.

Adapun, pernyataan Menteri ATR/BPNNusron Wahid yang menyatakan bahwa tanah yang tidak digunakan selama dua tahun dapat diambil alih negara, karena pada dasarnya seluruh tanah di Indonesia adalah milik negara, sementara masyarakat hanya memiliki status hak atas tanah.

Bahkan, pernyataan Nusron yang menyebut "emang mbah atau leluhur bisa membuat tanah?" menuai sorotan publik.

Khozin menegaskan ucapan tersebut tidak tepat dan meminta pejabat publik menggunakan narasi yang edukatif serta solutif. "Mohon kepada Menteri ATR/BPN sekiranya ambil angle narasi yang lebih edukatif dan solutif, jangan buat narasi yang berpotensi provokatif ke publik," sebutnya, dikutip dari laman msn.

Editor
: Admin
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Nusron Wahid Diminta Fokus Di Golkar
 
Komentar
 
Berita Terbaru