Mobil Dinas Polisi Bawa Tahanan Masuk Jurang di Labuhanbatu
MATATELINGA, Labuhanbatu Mobil dinas polisi yang membawa belasan tahanan masuk jurang di area perkebunan PTPN Regional I Rantau Prapat, Kab
Berita Sumut
MATATELINGA, Rote Ndao : Direktur Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Nusa Tenggara Timur, Umbu Wulang Tanaamhu Paranggi, salah satu aktivis lingkungan mempertanyakan vonis bebas hakim terhadap perambah hutan di Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur.
Menanggapi putusan Hakim Pengadilan Negeri Rote Ndao tersebut, Ketua WALHI NTT Umbu Wulang Tanaamhu Paranggi saat dikonfirmasi media akhir November lalu menilai bahwa putusan hakim tersebut adalah suatu bentuk preseden buruk dalam penegakan hukum, khususnya penegakan hukum bidang lingkungan.
“Ini adalah potret penegakan hukum lingkungan masih lemah sekali, ini menjadi preseden buruk penegakan hukum lingkungan di NTT. Sebaiknya Jaksa melakukan banding, kalau memang serius melawan pengrusakan hutan yang saat ini luasnya sudah sangat sedikit di Rote Ndao,” papar Umbu Wulang Tanaamhu Paranggi.
Secara khusus, Umbu mengajak semua pihak untuk serius melawan segala bentuk upaya pengrusakan kawasan hutan lindung yang mana hal tersebut bisa berdampak buruk bagi kelestarian alam dan lingkungan.
Menyikapi hal ini, Direktur WALHI NTT ini meminta Komisi Yudisial mengawal kasus ini agar tidak ada lagi hakim yang alpa terhadap tindakan perambah hutan sebagai paru-paru dunia.
Sebelumnya, Frengki Manu bersama tiga orang lainnya di amankan oleh Satreskrim Polres Rote Ndao pada 14 Mei 2024 lalu atas informasi masyarakat bahwa terdapat kegiatan penebangan pohon tanpa izin yang terjadi di Kawasan Hutan Lindung Oana yang terletak di Dusun Tekeme, Desa Mbokak, Kec. Rote Barat Daya, Kab. Rote Ndao.
Hingga dalam proses persidangan terhadap Kasus tersebut, Frengki Manu sebelumnya juga telah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 500.000.000, subsider 6 bulan penjara. Kendati demikian, Hakim Pengadilan Rote Ndao tetap memberikan vonis bebas kepada Frengki Manu pada Sidang Putusan yang digelar pada, Kamis (14/11/2024) lalu.
Atas putusan vonis bebas tersebut, diperoleh informasi bahwa Jaksa Penuntut Umum langsung mengajukan proses hukum kasasi ke Mahkamah Agung RI.
MATATELINGA, Labuhanbatu Mobil dinas polisi yang membawa belasan tahanan masuk jurang di area perkebunan PTPN Regional I Rantau Prapat, Kab
Berita Sumut
MATATELINGA,Asahan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution didampingi Bupati Asahan melaksanakan peluncuran bus Perintis, kegiatan tersebut
Berita Sumut
P4S dari Tempat Belajar Petani Menjadi Pusat Inovasi dan Bisnis Pertanian
Nasional
MATATELINGA, Medan Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol. Sonny Irawan, S.I.K., M.H., mengunjungi Mako Sat Brimob Polda Sumut dan memimpin apel
Berita Sumut
MATATELINGA,Medan Dampak Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) menerpa Sumatera Utara sejak Kamis (15/10/2026) lalu. Sejumlah kawasan, dari
Berita Sumut
MATATELINGA, Medan Tim Gabungan Satresnarkoba Polrestabes Medan, BNNP Sumut, Ditresnarkoba Polda Sumut, dan Satpol PP, Jumat (16/10/2026) s
Berita
MATATELINGA, Deliserdang Operasi Sarang Narkoba (OSN) yang digelar Satresnarkoba Polresta Deli Serdang mengamankan enam orang di Desa Ranta
Berita Sumut
Laboratorium Lapangan KTNA Addrienta Farm di Cipanas Jadi Kawah Candradimuka Petani, Cetak Champion Pertanian Modern
Nasional
MATATELINGA, Aceh selatan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Selatan mengungkap dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM
Aceh
MATATELINGA, Deliserdang Proyek APBN di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah jadi sorotan. Pembangunan Rumah Dinas Kepala
Berita Sumut
MATATELINGA, Medan Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol. Sonny Irawan, S.I.K., M.H., mengajak masyarakat memperkuat persatuan, menjaga kerukuna
Lifestyle
MATATELINGA,JAKARTA Ahli linguistik menegaskan makna pasal 23E ayat 1 Undangundang Dasar Negara RI tahun 1945 mengacu pada satu Badan Pem
Nasional