MATATELINGA, Tarakan : Satu oknum Kepala Kantor Pos berhasil diamankan usai terciduk jajaran kepolisiain Satreskrim Polres Tarakan karena diduga terlibat dalam pemasukan kosmetik ilegal dari Malaysia dan tanpa izin edar (TIE).
Kegiatan rilis pers kosmetik ilegal langsung dilaksanakan Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona didampingi Kasat Reskrim Polres Tarakan, Rabu (8/3/2023) sekitar pukul 11.00 WITA.
Dalam rilis persnya disebutkan bahwaPenangkapan pada Hari Senin Tanggal 27 Februari Pukul 12:30 Wita, di Jalan Yos.Sudarso (Pelabuhan SDF Tengkayu II) Kel. Sebengkok Kec. Tarakan Tengah Kota Tatakan
Dalam penggerebekan Satu orang masih berstatus DPO dengan inisial M. Sedangkan tersangka lainnya adalah :
- J ALIAS N (38 TAHUN): Berperan sebagai kurir dari salah satu Online Shop yang merupakan reseler tersebar di Kabupaten Nunukan berinisial M (DPO)
- CH (52 TAHUN): Berperan sebagai kepala cabang Kantor Pos Sungai Nyamuk, Kabupaten Nunukan
- TB (32 TAHUN): Yang merupakan Kepala Kantor Pos Kota Tarakan
[br]
Adapun barang bukti bertotal 19 Koli dengan rincian :
1). 1291 (Seribu Dua Ratus Sembilan Puluh Satu) paket skincare dengan merek Briliant
2) 607 (Enam Ratus Tujuh) botol Serum dengan Merek Briliant AHA 30 ml;- 3). 110 (Seratus Sepuluh) paket Skincare dengan merek Tati;-
4). 66 (Enam Puluh Enam) paket Skincare dengan merek Dara Anggun;- 5). 10 (sepuluh) Botol Toner warna hijau dengan merek glow glowing:- 6). 22 (dua puluh dua) botol Collagen serum dengan merek Tati;-
7). 4 (empat) buah Turmeric booster dengan merek Karisma warna hitam;-
8). 80 (Delapan puluh) Kotak Day cream dengan merek Tati 10g- 9). 13 (tiga belas) buah Vitamin E dengan Merek Briliant Skin 100g-
10). 14 (empat Belas) bungkus TINTED Sunscreen dengan merek Brilliant Skin- 11). 14 (Empat Belas) paket Whitening facial set dengan merek Briliant Skin;- 12). 1 (satu) buah Aloe vera dengan merek Briliant Skin;-
13). 26 (Dua Puluh Enam) Bungkus Special Bundle Brilian Skin skinfit-
14). 10 (Sepuluh) kotak Rejuvenating facial cream dengan merek Briliant Skin;- 15). 3 (tiga) kotak Kayakukayamu bleacing soap dengan merek Briliant Skin;- 16). 1 (satu) paket perfect whitening cleanser dengan merek Yanko isi 12;-
17). 1 (satu) Paket Yanko platinum series isi 24;-
18). 59 (Lima Puluh Sembilan) bungkus Sunscreen Gel cream dengan merek Briliant Skin 13g:-
19). 2 (dua) botol facemist dengan merek Briliant Skin 150ml;-
20) 2 (dua) buah beauty skin dengan merek Glow Glowing:- 21). 3 (tiga) buah Topical Cream dengan merek Brilliant 10g:- 22). 1 (satu) buah Cleansing Soap dengan merek Karisma;- 23). 2 (dua) buah Topical Solution toner dengan merek Brilliant
24). 244 (Dua Ratus Empat Puluh Empat) bungkus Rejuvenating 60ml Facial Cream dengan merek
Briliant Skin 13g:-
25). 17 (Tujuh belas) bungkus Sunscreen dengan merek Briliant Skin 50g:- 26). 1 (satu) paket Rejuvenating facial set dengan merek Beauty Wise:- 27). 4 (empat) botol collagen toner dengan merek Tati 30 ml;-
28). 200 (Dua ratus) Kotak BL China;:
29). 5 (lima) Kotak Tomato facial set dengan merek Briliant Skin;- 30). 10 (sepuluh) paket Skin care dengan merek Melati;-
31). 1 (satu) Sabun Kayakukayamu dengan merek Brilliant;-
32). 2 (dua) kotak Brilliant Rejuv Tropical Cream dengan Merek Brilliant Skin 10g;- 33). 1 (satu) botol Brilliant Rejuv Toner dengan merek Brilliant Skin;-
34). 2 (dua) buah Presed Powder dengan merek Brilliant Skin;-- 35). 2 (dua) buah Collagen Gluta dengan merek Glow Glowing:-
36). 1 (Satu) Kotak Besar SunScreen Gel Cream dengan merek Brilliant Skin-
[br]
Menurut Kapolres , awal nya Pada hari Senin tanggal 27 Februari 2023 Pukul 12.30 WITA Unit Resmob Polres Tarakan mendapatkan laporan dari masyarakat jika didaerah JI Yos Sudarso (Pelabuhan Tengkayu II) Kel. Sebengkok Kec Tarakan Tengah Kota Tarakan sering terjadi pengiriman alat kosmetik tanpa adanya izin edar yang masuk ke Kota Tarakan melalui pelabuhan SDF.
kemudian saat di lokasi didapati adanya kendaraan atau mobil boks yang dimiliki oleh Kantor Pos Kota Tarakan yang mengangkut barang yang diduga merupakan kosmetik tanpa izin edar. Setelah mendapati mobil boks tersebut, Unit Resmob Polres Tarakan lalu menggiring mobil boks tersebut ke Mako Polres Tarakan guna pemeriksaan. Saat dilakukan pemeriksaan didalam mobil boks tersebvut didapati 19 Koli kosmetik tanpa izin edar yang diketahui akan dikirimkan ke beberapa daerah di Indonesia.
Dari hasil pemeriksaan diketahui, pemilik kosmetik tanpa izin edar tersebut, merupakan milik DPO berinisial “M” yang saat ini masih dalam pengejaran. Diketahui “M” memiliki akses dari Malaysia ke Sungai Nyamuk untuk memasukkan kosmetik tanpa izin edar tersebut. Bahkan diketahui “M”, pemasok terbesar.
[br]
Untuk Tersangka “J ALIAS N” memiliki tugas tersendiri yakni menjemput seluruh kosmetik milik DPO dengan inisial “M” dari Malaysia yang telah sampai di Sungai Nyamuk Kabupaten Nunukan dan langsung mengantarkan Kosmetik Tanpa Izin Edar Tersebut ke Kantor Pos Cabang Sungai Nyamuk Kabupaten Nunukan,agar dapat dikirimkan lagi.
Sedangkan Kepala Cabang Kantor Pos Sungai Nyamuk yakni Tersangka “CH” bertugas melakukan pendataan dan input data ke system milik Kantor Pos, bahkan “CH” juga mengantarkan kosmetik tanpa izin edar tersebut ke Pelabuhan Sungai Nyamuk yang selanjutnya dikirimkan ke Kota Tarakan melalui Pelabuhan SDF.
Barang sampai di Kota Tarakan, selanjutnya akan dijemput oleh Kurir yang diperintahkan oleh Kepala Kantor Pos Tarakan yakni Tersangka TB. bahkan Tersangka TB juga mengizinkan masuknya kosmetik Tanpa Izin Edar.
-
Bahkan dari hasil pemeriksaan Dokumen Pengiriman pada Februari 2023 didapati ada 9 TON pengiriman Kosmetik Tanpa Dilengkapi Izin Edar yang masuk dari Sungai Nyamuk Kabupaten Nunukan ke Kota Tarakan dan selanjutnya dikirimkan ke berbagai daerah di Indonesia .(mtc)