Jumat, 14 Agustus 2026 WIB

Berkas Suap Jual Beli Jabatan Lengkap, Bupati Pemalang Segera Disidang

Redaksi - Senin, 12 Desember 2022 11:15 WIB
Berkas Suap Jual Beli Jabatan Lengkap, Bupati Pemalang Segera Disidang
Hand over
Ilustrasi
MATATELINGA, Jakarta : Berkas penyidikan (MAW) telah dilimpahkan ke tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hal tersebut dikarenakan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas penyidikan tersangka Bupati Pemalang, Jawa Tengah (Jateng), berinisial (MAW).


Sekadar informasi, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Pemalang. Keenam tersangka tersebut yakni, Bupati nonaktif Pemalang, (MAW).

Kemudian, Komisaris PT Aneka Usaha, (AJW); Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Pemalang, (SM); Kepala BPBD Pemalang, (SG); Kadis Kominfo Pemalang, (YN); serta Kadis PU Pemalang, (MS).

Baca Juga:8 Hektare Ladang Ganja Ditemukan di Kabupaten Madina

Dalam perkara ini, (MAW) diduga menerima uang suap sekira Rp4 miliar melalui orang kepercayaannya, (AJW). Uang tersebut diduga berasal dari sejumlah aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Pemalang dan pihak lain terkait pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama (JPTP).

Adapun, sejumlah ASN yang memberikan suap untuk mendapatkan jabatan di Pemalang tersebut yakni, (SM); (SG); (YN); serta (MS). Uang suap dikumpulkan melalui (AJW).


Di mana, besaran uang yang dipatok untuk setiap posisi jabatan bervariasi disesuaikan level jenjang dan eselon dengan nilai berkisar antara Rp60 juta hingga Rp350 juta.

Tak hanya itu, (MAW) diduga juga telah menerima uang dari pihak swasta sebesar Rp2,1 miliar yang bertentangan dengan jabatannya.

[br]

Penyidik juga telah merampungkan sekaligus melimpahkan berkas penyidikan orang kepercayaan (MAW), berinisial (AJW). Dengan demikian, keduanya akan segera disidang atas perkara dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Pemalang.

"Pengadilan Tipikor segera akan menerima pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan dari tim jaksa dalam waktu 14 hari kerja," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, seperti dikutip dari Okezone, Senin (12/12/2022).


Tim jaksa penuntut umum mempunyai waktu 14 hari kerja untuk menyelesaikan surat dakwaan terhadap keduanya. Saat ini, keduanya masih dilakukan penahanan. (MAW) masih ditahan di Rutan Gedung Merah KPK, Jakarta. Sedangkan (AJW), ditahan di Rutan Gedung Lama KPK, Jakarta Selatan.

"Penahanan tetap dilakukan untuk masing-masing 20 hari kedepan, sampai dengan 27 Desember 2022," kata Ali.
Editor
: Rizky
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru