Ketua TP PKK Kabupaten Asahan Tinjau Pelaksanaan Program Pokja I di Desa Tanjung Asri
MATATELINGA, Asahan Ketua TP.PKK Kabupaten Asahan Ny.Yusnila Indriati Taufik bersama staf ahli TP.PKK Ny.Juni Rianto meninjau pelaksanaan P
Lifestyle
MATATELINGA, Jakarta : Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dikabarkan akan disahkan dalam rapat Paripurna DPR RI, yang digelar pada Selasa (6/12/2022). Rencana pengesahan itu tetap dilakukan di tengah penolakan terhadap RKUHP.
RKUHP terbaru per 30 November 2022, tetap mengatur terkait perzinaan. Hal tertuang di dalam Pasal 411. Seseorang yang melakukan perbuatan zina bisa dijatuhkan sanksi pidana paling lama satu tahun.
“Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II,” sebagaimana tertuang dalam Pasal 411 Ayat (1), Senin (5/12/2022).
Pasal terkait perzinaan itu hanya dapat berlaku apabila adanya aduan. Berdasarkan Pasal 411 Ayat (2) pengadu hanya bisa dilakukan oleh pihak keluarga inti, dalam hal ini suami atau istri bagi orang yang telah nikah dan orang tua atau anak bagi orang yang tidak terikat perkawinan.
”Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai,” tulis Pasal 411 Ayat (4).
Sementara itu, RKUHP juga mengatur terkait kumpul kebo. Hal tertuang di dalam Pasal 412. “Setiap Orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II,” bunyi Pasal 412 Ayat (1).
Peraturan ini juga hanya bisa dijerat apabila adanya aduan dari pihak keluarga inti. Dalam hal ini, suami atau istri bagi orang yang telah nikah dan orang tua atau anak bagi orang yang tidak terikat perkawinan
[br]
Pendemo Bisa Dipidana 6 Bulan Penjara
Begitu juga salah satu pasal yang dianggap kontroversial itu yakni, Pasal 256 terkait Penyelenggaraan Pawai, Unjukrasa, atau Demonstrasi. Pasal tersebut mengatur, setiap orang yang melakukan unjukrasa tanpa adanya pemberitahuan yang mengganggu kepentingan umum bisa dibipidana selama enam bulan penjara.
“Setiap orang yang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada yang berwenang mengadakan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi di jalan umum atau tempat umum yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II,” sebagaimana tertuang dalam Pasal 256.
Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly menyatakan, semua lapisan masyarakat yang tidak sepakat dengan pengesahan RKUHP dipersilahkan untuk menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut Yasonna, KUHP yang ada saat ini merupakan produk Belanda yang sudah tidak relevan diterapkan di Indonesia.
“Kalau ada perbedaan pendapat sendiri, nanti kalau sudah disahkan, gugat di MK. Itu mekanisme konstitusional,” ucap Yasonna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Ketua DPP PDI Perjuangan ini menegaskan, RKUHP sudah dibahas dengan teliti dan mendapatkan masukan dari publik. Bahkan, RKUHP juga sudah disosialisasikan ke seluruh pelosok negeri.
“Ini udah dibahas dan udah disosialisasikan ke seluruh penjuru Tanah Air, seluruh stakeholder,” ujar Yasonna.
Yasonna menilai wajar, jika masih ada pihak-pihak yang tidak setuju dengan revisi KUHP tersebut. Yasonna mengutarakan, seharusnya publik malu sampai saat ini Indonesia memakai hukum Belanda.
“Sudah lebih 63 tahun, malu kita sebagai bangsa memakai hukum Belanda,” pungkas Yasonna.
Yasonna menegaskan, RKUHP sudah dibahas dengan teliti dan mendapatkan masukan dari publik. Bahkan, RKUHP juga sudah disosialisasikan ke seluruh pelosok negeri.”Ini udah dibahas dan udah disosialisasikan ke seluruh penjuru Tanah Air, seluruh stakeholder,” ujar Yasonna.(mtc/edy)
MATATELINGA, Asahan Ketua TP.PKK Kabupaten Asahan Ny.Yusnila Indriati Taufik bersama staf ahli TP.PKK Ny.Juni Rianto meninjau pelaksanaan P
Lifestyle
MATATELINGA,Pematangsiantar Wali Kota Wesly Silalahi SH MKn menerima piagam penghargaan dari Menteri Hukum Republik Indonesia (RI) Supratm
Nasional
MATATELINGA, Jakarta Pos Bantuan Hukum bukan hanya simbol, tetapi wadah nyata untuk memberikan dukungan hukum kepada masyarakat desa dan k
Lifestyle
MATATELINGA, Asahan TK Islam Terpadu Yayasan Pendidikan Qur&039an Kisaran dikunjungi ketua TP PKK dan staf ahli TP.PKK Asahan , Rabu (10/
Lifestyle
MATATELINGA, Asahan Bupati Asahan mendapat piagam penghargaan dari Menteri Hukum RI dan juga bupati menghadiri kegiatan bantuan penguatan h
Berita Sumut
MATATELINGA, Medan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mengalokasikan anggaran sebesar Rp1,1 triliun pada tahun 2026 untuk mendukung Program
Berita Sumut
MATATELINGA, Belawan PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 1 Cabang Belawan menerima kunjungan perusahaan ( company visit ) mahasis
Lifestyle
MATATELINGA, Medan Dua pria yang tega menguras kering tabungan nasabah, kini hanya bisa meringis kesakitan setelah kakinya ditembus timah p
Berita Sumut
MATATELINGA, Sergai Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Serdang Bedagai bersama unsur TNI dan Polri kembali menunjukkan komitmennya d
Berita Sumut
MATATELINGA, Hamparan PerakKebakaran hebat melanda beberapa ruangan bangunan sekolah Yayasan Tarbiyah Islamiyah tepatnya di Jalan Perintis
Berita Sumut
MATATELINGA, Medan Polrestabes Medan mencatat lonjakan signifikan dalam pengungkapan kasus narkotika sepanjang tahun 2026. Sebanyak 997 kas
Berita Sumut
MATATELINGA, Medan Dua pelaku spesialis ganjal ATM yang ditangkap Satreskrim Polrestabes Medan diketahui mengincar korban dari kalangan lan
Berita Sumut