Selasa, 28 April 2026 WIB

Pesta Demokrasi 2024, KPU Berikan Kesempatan bagi Parpol yang Belum Verifikasi Faktual

Redaksi - Minggu, 06 November 2022 09:05 WIB
Pesta Demokrasi 2024, KPU Berikan Kesempatan bagi Parpol yang Belum Verifikasi Faktual
Hand over
Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari
MATATELINGA, Jakarta : Meski pesta demokrasi 2024 masih jauh, namun proses tahapannya telah dimulai. Dan kini, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari menyatakan, pihaknya tetap memberikan kesempatan kepada partai politik calon peserta Pemilu 2024 yang belum memenuhi syarat dalam tahapan verifikasi faktual.


Untuk diketahui, verifikasi faktual tahap pertama ini telah memasuki batas akhir pada tanggal 4 November 2022 kemarin. Dimana, tahapan tersebut telah dimulai sejak tanggal 15 Oktober 2022 silam.

Saat ini, tutur Hasyim, KPU Kabupaten/Kota tengah melakukan proses pelaporan kepada KPU Provinsi dengan cara mengunggah hasil verifikasi faktual melalui sistem informasi partai politik (SIPOL).

Baca Juga:Guna Lestarikan Kebaya, Ketua TP PKK Sumut Ajak PBI Sumut Libatkan Generasi Melenial

"Sebagaimana nanti direkap oleh KPU Provinsi secara berjenjang, nanti (baru) akan dilaporkan kepada KPU Pusat," pungkasnya.

Adapun, sembilan parpol yang telah dilakukan verifikasi faktual diantaranya; Partai Perindo, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Ummat, Partai Garuda, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Buruh, dan Partai Gelora.


Awalnya, Hasyim menyampaikan bahwa KPU akan mengumumkan hasil verifikasi faktual terhadap sembilan partai politik calon peserta Pemilu 2024. Pengumuman tersebut akan disampaikan pada tanggal 8 November 2022 mendatang. Seperti dikutip dari Okezone, Minggu (06/11/2022).

[br]

"InsyaAllah nanti sekitar tanggal 8 November 2022 ini akan melakukan rapat pleno untuk membuat kesimpulan hasil verifikasi faktual di tingkat Kabupaten/Kota itu, lalu masing-masing partai itu statusnya bagaimana," kata Hasyim, pada Sabtu 5 November 2022.

Dalam rapat pleno tersebut, kata dia, kesimpulan yang akan diputuskan ada dua, yakni memenuhi syarat (MS) dan belum memenuhi syarat (BMS). Jika ditemukan masih ada parpol yang belum memenuhi syarat dalam verifikasi faktual tahap pertama, KPU masih membuka kesempatan untuk melakukan perbaikan terhadap parpol tersebut.

"Perbaikan nanti di daerah mana, beberapa jumlah anggota yang harus diperbaiki ya, dikasih kesempatan untuk perbaikan yang dilakukan oleh DPP Partai Politik dengan cara menginput lagi data yang diperbaiki itu," ujarnya.
Editor
: Rizky
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru