Selasa, 28 April 2026 WIB

Gugatan Ditolak, Bawaslu RI Persilahkan Tempuh Jalur Hukum Lain

Redaksi - Senin, 19 September 2022 08:20 WIB
Gugatan Ditolak, Bawaslu RI Persilahkan Tempuh Jalur Hukum Lain
Hand over
Ilustrasi
MATATELINGA, Jakarta : Kontestasi pesta demokrasi 2024 emang masih jauh namun prosesnya sudah mulai untuk para parpol mendaftarkan partainya sebagai peserta pemilu 2024. Karena di sebabkan tidak memenuhi persyaratan administrasi. Sebanyak 16 partai politik gagal menjadi peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.


Dari jumlah itu, 14 di antaranya menggugat Komisi Pemilihan Umum (Pemilu) RI ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI. KPU dituding melanggar administratif Pemilu.

Bawaslu memutuskan menolak gugatan 14 partai tersebut dan menyatakan bahwa KPU tak melanggar admistratif Pemilu. Hal tersebut diputuskan Bawaslu setelah melalui persidangan.

Baca Juga:Dari Asahan, Kirab Tangkal Napza GP Kwarda Sumut 2022 Dilepas

Seperti Partai Pandai yang berencana melaporkan KPU ke Polri. Gugatan Parpol besutan Farhat Abbas ditolak Bawaslu dan gagal menjadi peserta Pemilu 2024. Seperti dikutip dari Okezone, Senin (19/09/2022).

"Kami tidak bisa memberikan apa - apa selain kemudian bahwa setelah diperiksa tidak ada bahwa tidak terbukti KPU melalukan kesalahan prosedur," tegas Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja.


Menurut Rahmat, pihaknya memutuskan berdasarkan hasil pemeriksaan dan kewenangan Bawaslu.

"Saya tidak bisa membatasi ya silakan saja (ambil langkah hukum lain). Bawaslu hanya memutus apa yang menjadi kewenangan Bawaslu dan juga berkomentar apa yang menjadi kewenangan kami," jelasnya.

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja mengatakan dari hasil pemeriksaan bahwa tudingan para Parpol kepada KPU itu tidak terbukti.

[br]

Dia mengatakan apabila Parpol tidak terima dengan putusan ini, maka dipersilahkan untuk menempuh jalur hukum lainnya.

"Silahkan saja kalo ada cara hukum yang lain," ujarnya Minggu, (18/09/2022).

Berikut 16 Partai Politik yang gagal lolos ke Pemilu 2024 dan gugatannya ditolak Bawaslu RI :

1. Partai Beringin Karya (Berkarya)

2. Partai Pelita

3. Partai Indonesia Bangkit Bersatu (IBU)

4. Partai Karya Republik

5. Partai Bhineka Indonesia

6. Partai Kongres

7. Partai Pandu Bangsa

8. Partai Kedaulatan Rakyat

9. Partai Pemersatu bangsa

10. Partai Pandai

11. Partai Perkasa

12. Partai Masyumi

13. Partai Kedaulatan

14. Partai Reformasi

15. Partai Damai Kasih Bangsa (Tidak menggugat)

16. Partai Demokrasi Rakyat Indonesia (PDRI) (Tidak menggugat)
Editor
: Rizky
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru