MATATELINGA, Jakarta: Diketahui, dalam
rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J pada skenario di Magelang, ada dugaan
yang menyatakan Yosua melakukan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi.
Lembaga perlindungan saksi dan korban (LPSK) mengaku heran dengan bersikukuhnya
tersangka Putri Candrawathi (PC) beserta suaminya, tersangka Ferdy Sambo (FS)
yang menyatakan Brigadir J telah melakukan pelecehan di Magelang, Jawa Tengah.
Wakil
Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu mengungkapkan bahwa jika memang ada dugaan
pelecehan seksual dari Brigadir J, lembaganya mempertanyakan dua unsur yang
biasanya ada dalam kasus pelecehan seksual.
Edwin
menyampaikan berdasarkan keterangan rekonstruksi, tidak terpenuhinya dua unsur
dalam tindakan pelecehan seksual tersebut malah menjadi janggal.
"Pertama,
biasanya pelaku memastikan tidak ada saksi, ini peristiwanya di rumah Ibu PC,
di situ ada KM dan ada S, Susi (ART)," jelas Edwin saat dikonfirmasi
wartawan, Senin 5 September 2022.
Kemudian Edwin menyampaikan kedua unsur yang tidak terpenuhi
tersebut adalah adanya relasi kuasa antara Putri Candrawathi dengan Brigadir J.
[br]
"Kemudian
yang kedua, soal relasi kuasa karena posisi Yosua adalah bawahan dari Ibu PC
atau dari FS. Jadi terlalu apa ya, nekat ya. Kalau itu terjadi nekatnya banget
ya, dan sebenarnya dari posisi Ibu PC masih bisa melakukan perlawanan secara
normal umumnya ya, kan itu tidak ada," terang Edwin.
Edwin
menyampaikan bahwa kaitannya dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J
di Magelang terhadap Putri Candrawathi justru semakin memperkuat keganjilan
yang dirasakannya.
"Ketika
di Magelang itu PC masih tanya kepada RR di mana Yosua. Kalau dia korban, dia
menanyakan pelaku (jadi) agak unik, Yosua juga masih menghadap ke PC di
kamarnya. Ini kan tergambar di rekonstruksi, bayangkan saja bagaimana kok
korban dari kekerasan seksual masih bertanya tentang pelakunya dan masih bisa
bertemu dengan pelakunya secara fisik di ruang pribadinya yang merupakan tempat
peristiwa dugaan itu," jelas Edwin.
[br]
Edwin
mengaku heran dengan kontradiksi fakta yang ada di rekonstruksi tersebut.
Baginya, jika PC mengaku sebagai korban pelecehan seksual, mengapa dirinya
masih membiarkan Brigadir J tinggal di rumahnya pascadugaan peristiwa Magelang
itu.
"Jadi
itu juga menurut saya agak ganjil, karena bayangannya secara umum tentu kan
yang mengalami kekerasan seksual akan mengalami trauma, depresi atau tidak mau
bertemu, berkomunikasi dengan pelaku.
Kemudian
Yosua masih satu rumah dengan PC di tanggal 7 dan 8 Juli masih di rumah itu,
Yosua masih tinggal menginap di rumah itu.
Itu
rumahnya kalau kita pakai pendekatan kekerasan seksual itu rumahnya korban,
korban punya kekuasaan, kok korban masih bisa tinggal bersama pelaku,"
kata Edwin.
Edwin
pun menegaskan bahwa Putri Candrawathi secara relasi kuasa di atas Brigadir J
yang notabene hanya ajudan dari suaminya, Ferdy Sambo.
"Kemudian
yang lainnya itu kan peristiwa terjadi di Magelang, dugaan peristiwa itu,
kenapa tidak dilaporkan ke polisi? Kalau ini benar, yang jadi korban kan istri
jenderal polisi, kalau dia telepon Polres, Polresnya yang datang.
Dia
(PC) nggak perlu datang ke polres. Polisi akan datang ke rumahnya, gak perlu
sibuk-sibuk untuk datang ke kantor polisi," tutur Edwin, seperti dilansir okezone