Rabu, 29 Juli 2026 WIB

Rektor Unila Terciduk OTT dan Kini Telah Ditetapkan Sebagai Tersangka

Redaksi - Minggu, 21 Agustus 2022 07:05 WIB
Rektor Unila Terciduk OTT dan Kini Telah Ditetapkan Sebagai Tersangka
Hand over
KPK Umumkan Penetapan tersangka kasus suap dan gratifikasi Rektor Unila, Minggu (21/08/2022)
MATATELINGA. Jakarta - Diduga terima suap terkait penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Universitas Lampung. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Rektor Universitas Lampung (Unila), KRM sebagai tersangka.


Diketahui sebelumnya, KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di tiga daerah yakni, Lampung, Bandung, dan Bali, pada Jum'at 19 Agustus 2022, malam, hingga Sabtu, 20 Agustus 2022, dini hari. KPK mengamankan delapan orang dalam OTT tersebut.

KPK kemudian membawa delapan orang tersebut ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, untuk dilakukan pemeriksaan intensif. Setelah dilakukan pemeriksaan intensif dan ditemukan bukti permulaan yang cukup, KPK kemudian menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Baca Juga:Jenderal Dudung : Tularkan Semangat Berprestasi Kepada Milenial Lainnya Di Daerah

Selain KRM, KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya dalam perkara ini. Ketiga tersangka lainnya tersebut yakni, Wakil Rektor 1 Bidang Akademik Unila, HY; Ketua Senat Unila, MB; serta pihak swasta yang diduga pemberi suap, berinisial AD.

"Ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan empat tersangka," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK, Asep Guntur saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, seperti dikutip dari Okezone, Minggu (21/08/2022), pagi.


KPK telah mengantongi bukti permulaan yang cukup terkait penetapan empat tersangka kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru di Unila. Salah satunya, uang tunai yang diduga suap penerimaan mahasiswa baru hingga kartu ATM.
Editor
: Rizky
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru