Jumat, 07 Agustus 2026 WIB

Tim Khusus Polri Tetapkan Brigadir RR Pasal Pembunuhan Berencana

Redaksi - Senin, 08 Agustus 2022 09:32 WIB
Tim Khusus Polri Tetapkan Brigadir RR Pasal Pembunuhan Berencana
Hand over
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Mabes Polri Brigjen Andi Rian
MATATELINGA. Jakarta - Perlu untuk diketahui usai terlibat dalam tewasnya Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Brigadir berinisial RR tengah ditetapkan pasal pembunuhan berencana oleh Tim khusus Polri.


Sebelumnya, Sebanyak 25 personel kepolisian diperiksa sebagai buntut atas kasus tewasnya Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, 3 di antaranya adalah perwira tinggi (pati) Polri setingkat Brigjen.

Baca Juga:Danau Toba Rally 2022 Secara Resmi Berakhir dan Ditutup, Ini Sederet Pemenangnya

"Tiga pati diperiksa, dari 25 itu 3 pati diperiksa," kata Dedi kepada wartawan, Kamis (04/08/2022).

Dedi menambahkan saat ini Tim Khusus (Timsus) maupun Inspektorat Khusus (Irsus) sedang memproses kasus sesuai arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.


Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Mabes Polri Brigjen Andi Rian mengatakan, adapun Brigadir RR tak hanya ditangkap. Melainkan sudah ditahan dan mendekam di Bareskrim Polri.

"Ditahan, bukan ditangkap lagi," ujar Andi saat dikonfirmasi wartawan, seperti dikutip dari Okezone, Senin (08/08/2022).

[br]

Lebih lanjut, Andi menerangkan, Brigadir RR ditahan berdasarkan kecukupan alat bukti yang telah ditelusuri oleh tim penyidik.

"Brigadir RR disangkakan dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP," ungkap Andi.


Andi menambahkan, Brigadir RR sudah berstatus tersangka dan mendekam di Bareskrim sejak Minggu (07/08/2022).

"Sudah tersangka dan ditahan di Bareskrim Polri sejak kemarin," terangnya.

Adapun ketika ditanya mengenai peran RR dalam pembunuhan Brigadir J, Andi enggan menjawab dan meminta agar pertanyaan segera ditutup.

"Tidak usah tanya perannya, saya sedang sibuk, cukup," tandasnya.
Editor
: Rizky
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru