Sabtu, 10 Oktober 2026 WIB

Komisi II DPR RI Pada Ha ini Bakal Ketok 3 RUU Pembentukan Provinsi Baru di Papua

Redaksi - Selasa, 28 Juni 2022 06:35 WIB
Komisi II DPR RI Pada Ha ini Bakal Ketok 3 RUU Pembentukan Provinsi Baru di Papua
Hand over
Ilustrasi
MATATELINGA. Jakarta - Pada hari ini Selasa (28/07/2022), terhadap tiga rancangan undang-undang (RUU) pembentukan tiga provinsi baru di Papua. Komisi II DPR RI mengagendakan rapat pengambilan keputusan tingkat I.


Usai menggelar rapat Panitia Kerja (Panja) bersama pihak pemerintah dan DPD RI. Hal tersebut pun disampaikan oleh Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia Tandjung.

"Hari ini penting, salah satu yang juga kita dapatkan aspirasinya berkaitan dengan konsekuensinya salah satu penetapan orang asli Papua (OAP) saya berpandangan pengaturan soal pengalihan ASN-nya itu juga perlu diatur," kata Doli di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta.

Baca Juga:Kabarnya, Di Labuhanbatu Harga Terendah Belum Tentu Pemenang Proyek Tender

Lebih lanjut, Doli berbicara soal target penyelesaian RUU tentang Papua pada masa sidang ini, atau tepatnya sebelum 30 Juni. Menurutnya, pembahasan pemekaran provinsi di Papua bukan sesuatu hal yang baru. Gagasan pemekaran itu, kata dia sudah diperjuangkan sejak 2002. Seperti dikutip dari Okezone, Selasa (28/06/2022).

"Saya juga pernah baca dokumen waktu Pak Lukas Enembe masih jadi bupati, ketua asosiasi bupati di sana, sekitar 10 sampai 15 tahun lalu itu pernah menandatangani inginnya pemekaran provinsi di Papua ini," ujarnya.


"Nah secara embrio konkretnya itu dibahas pada pembahasan UU Otsus Papua, itu sekitar bulan Maret artinya sudah setahun yang lalu pembahasan ini. Nah baru lebih konkret lagi setelah UU Otsus Papua ini disahkan, kami di Komisi II mengambil inisiatif," tutur dia melanjutkan.
Editor
: Rizky
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru