MATATELINGA. Semarang â€" Diduga menyediakan layanan esek-esek dan mempekerjakan anak di bawah umur. Polisi menggerebek Karaoke Pink Kompleks Pasar Beras Mintaragan, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal, Jawa Tengah, Selasa 7 September 2021.
Kombes Djuhandani selaku Dirreskrimum Polda Jateng, mengatakan, pengungkapan berawal adanya laporan masyarakat adanya tempat karaoke yang mempekerjakan anak. Setelah dicek, petugas menemukan anak bawah umur yang dipekerjakan di Karaoke Pink.
"Anak-anak yang dipekerjakan tiga orang umur 14 tahun 1 orang, usia 17 tahun 2 orang. Anak-anak ini dari luar kota rata-rata dari Jawa Barat," tuturnya, Rabu (08/09/2021).
Baca Juga:Gunakan Narkotika Jenis Ganja, Pria Paruh Baya Diringkus Polsek Medan Baru
"Jadi anak-anak tersebut bekerja di situ," ujar dia.
Penggerebekan dilakukan pukul 23.00 Wib. Tiga terduga pelaku yang ditangkap yakni ES (32) warga Kemandungan Kota Tegal, ST (23) warga Kecamatan Lemah Abang Kabupaten Cirebon, dan SHN (21) warga Kopo Kota Bandung.
Djuhandani mengatakan, tiga pelaku tersebut merekrut anak-anak di bawah umur dengan cara menawari pekerjaan. Namun anak-anak itu dipekerjakan di tempat karaoke.
[br]
Menurutnya, pada penggerebekan tersebut didapati adanya kamar untuk esek-esek. Pihaknya juga menemukan barang bukti berupa bill room (tagihan ruangan) sebesar Rp3,6 juta dan uang booking order (BO) sebesar Rp1,5 juta untuk jasa anak.
"Tiga pelaku itu merupakan pekerja di tempat Karaoke Pink tersebut dan juga mencari anak-anak untuk dipekerjakan," pungkasnya. (Mtc/Okz)