MATATELINGA, Pangkal Pinang :;Kepala Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Pangkal pinang, Ismet Sitorus, didampingi oleh Kasubsi Dikbimkemas dan 3 orang Staf memberikan materi pada kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan oleh Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung. ,dengan materi Dampak Serta Hak-Hak dengan materi Dampak Serta Hak-Hak dan Perlindungan hukum dalam kasus pelecehan seksual dan Peran LPKA Kelas II Pangkal pinang dalam penanganan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum. Kegiatan tersebut di adakan di SMA NEGERI 3 Pangkal pinang ,Pukul 09.30 WIB s.d. 11.15 WIB ,Selasa tanggal 1 Oktober 2024.
Ismet Sitorus menyampaikan materi bahwa,Pelecehan seksual adalah perilaku yang berkonotasi seksual yang dilakukan secara sepihak dan tidak diinginkan oleh korban. Pelecehan seksual dapat berupa ucapan, tulisan, simbol, isyarat, atau tindakan. Hal ini harus dicegah apalagi yang terjadi dilingkungan pendidikan, kekerasan seksual akan berdampak sangat luar biasa bagi korban. Dampak tersebut meliputi penderitaan fisik, mental, kesehatan, ekonomi, dan sosial.Dampak kekerasan seksual juga akan mempengaruhi hidup korban. Pencegahan harus dilakukan melalui penguatan ajaran agama, persamaan jender, dan adanya kesadaran, edukasi seksual sejak usia dini