Selasa, 23 Juni 2026 WIB

Sampaikan Rasa Syukur, Dongan Nauli Siagian Resmi Sandang Gelar Magister Hukum di UMSU

Syamsir - Selasa, 23 Juni 2026 19:57 WIB
Sampaikan Rasa Syukur, Dongan Nauli Siagian Resmi Sandang Gelar Magister Hukum di UMSU
Dongan Nauli Siagian SH, resmi sandang gelar Magister Hukum (MH) dari Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU).

MATATELINGA,Medan : Cerminkan komitmennya terhadap pengembangan kompetensi akademik dan profesional di bidang hukum. Dongan Nauli Siagian SH, resmi sandang gelar Magister Hukum (MH) dari Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU).
Pada kesempatan itu, Dongan di Wisuda oleh Rektor Umsu Prof Dr Akrim, Mpd, pada selasa 23 Juni 2026.

Keberhasilan ini juga menjadi bentuk penghormatan dan rasa syukur kepada kedua orang tuanya, Alm. T. Siagian dan Ibu Maryam, serta dukungan penuh dari istri tercinta yang senantiasa memberikan semangat dan doa selama proses pendidikan hingga penyelesaian studi.
Selama menempuh pendidikan Pascasarjana Fakultas Hukum UMSU, Dongan Nauli Siagian menjalankan berbagai tanggung jawab profesional, mulai dari menghadiri persidangan, memberikan pendampingan hukum, hingga melayani masyarakat pencari keadilan.
Di tengah padatnya aktivitas tersebut, ia tetap mampu menyelesaikan studi dengan baik dan meraih gelar Magister Hukum.
Menurutnya, pendidikan memiliki peran strategis dalam meningkatkan kapasitas dan kualitas seorang advokat.
Di tengah dinamika perkembangan hukum yang terus berlangsung, praktisi hukum dituntut untuk senantiasa memperluas wawasan, memperdalam pemahaman akademik, serta meningkatkan kompetensi guna memberikan layanan hukum yang profesional, berintegritas, dan berorientasi pada keadilan.

Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Bobby Nasution Bersama Menhum Resmikan 6.110 Posbankum,  Akses Bantuan Hukum Kini Hadir di Seluruh Desa dan Kelurahan
6.110 Posbankum Telah Terbentuk di Sumut, Program PRESTICE Dukung Penyelesaian Perkara Secara Damai
Pemkab Asahan Gelar Cipta Kondisi Cegah Masuknya Peredaran & Penggunaan Narkotika
Judi Togel Merajalela di Patumbak, Kapolrestabes Medan : Segera Kita Cek
WNA China Divonis 3 Tahun Penjara, Liu Xiaodong Dinyatakan Bersalah Kasus Tambang di Ketapang
Pengacara Laporkan Sosok Misterius yang Kirim Surat Perdamaian Melalui Online
 
Komentar
 
Berita Terbaru