Selasa, 13 Oktober 2026 WIB

Pemko Medan Siap Dukung Penerapan Pidana Kerja Sosial

Putra - Rabu, 17 Desember 2025 17:30 WIB
Pemko Medan Siap Dukung Penerapan Pidana Kerja Sosial
Rico Tri Putra Bayu Waas saat menerima audiensi pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Medan di Rumah Dinas Wali Kota Medan, Selasa (16/12/2025).

MATATELINGA, Medan :Pemko Medan siap mendukung penerapan pidana kerja sosial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026.

Hal tersebut disampaikan Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas saat menerima audiensi pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Medan di Rumah Dinas Wali Kota Medan, Selasa (16/12/2025).

Baca Juga:
Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Lima Kurir Ganja 128 Kg Asal Aceh Diganjar Penjara Seumur Hidup, Selamat dari Vonis Mati
Kapolrestabes Medan dan PWI Sumut  Komit Ciptakan Kondusifitas
Rico Waas Tegaskan Komitmen Pemko Berdayakan Masjid sebagai Pusat Keagamaan dan Sosial
Panitia Natal ASN Pemprov Sumut Berbagi Kasih dengan Warga Binaan di Lapas Perempuan Medan
Harbona Sauduran Medan Rayakan Natal dengan Penuh Sukacita dan Kebersamaan
Sambut Natal 2025, Kejati Sumut Gelar Donor Darah dan Cek Kesehatan Gratis, Setetes Darah Sejuta Harapan
 
Komentar
 
Berita Terbaru