Kamis, 30 April 2026 WIB

FGD Propam Polda Sumut : Polri Harus Dapat Mencerminkan Kepribadian Bhayangkara Seutuhnya

Putra - Selasa, 26 Agustus 2025 15:37 WIB
FGD Propam Polda Sumut : Polri Harus Dapat Mencerminkan Kepribadian Bhayangkara Seutuhnya
Pemerhati Polri, Dr Ramadhany Nasution, SH, MH mengikuti FGD di Joglo Bid Propam Polda Sumut, Selasa (26/8/2025).

MATATELINGA, Medan : Kode Etik Profesi Kepolisian mengatur sikap, perilaku, dan tindakan pejabat kepolisian dalam melaksanakan tugas, wewenang, dan tanggung jawab sehari-hari.

Peraturan Kepolisian (Perpol Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, menjelaskan aturan yang dapat diterapkan pada anggota kepolisian yang melanggar kode etik.

"Polri harus dapat mencerminkan kepribadian Bhayangkara seutuhnya dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya," ujar Pemerhati Polri, Dr Ramadhany Nasution, SH, MH dalam Kegiatan Focus Group Discusion (FGD) di Joglo Bid Propam Polda Sumut Jalan SM Raja, Selasa (26/8/2025).

Baca Juga:

Kegiatan diskusi bersama tim Pokja Implementasi Strategis Propam Polri dan Pemerhati Polri itu dipimpin oleh Kompol Dr Rahmadhani, SH, MH selaku Katim Program 6 "Transparansi dan Keterlibatan Masyarakat".

FGD itu membahas tentang Kewenangan Tugas Kepolisian di Lingkungan Masyarakat.

Menurut Ramadhany Nasution, pada dasarnya, etika profesi terdiri dari prinsip-prinsip yang menentukan bagaimana setiap individu yang bekerja dalam bidang tertentu harus berperilaku.

Halaman:
Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Kepribadian Menjadi Salah Satu Kunci Menjadi Orang Kaya, Ini Hasil Penelitiannya.... !
Polda Sumut Ungkap Pungli di Pelabuhan Sibolga
  Kapolda Sumut Ingatkan Anggota
Presiden RI Jokowi: Perwira TNI-Polri Harus Bersikap Responsif
Eks Calon Walikota Medan Dipanggil Polisi Terkait Kasus Penipuan 10 Milyar
Tiga Kapal Asing Filiphina Siap Ditenggelamkan Polda Malut
 
Komentar
 
Berita Terbaru