Rabu, 24 Juni 2026 WIB

Tak Senang dengan Ucapanya, Musisi JR Dipanggil Polisi

- Senin, 09 Agustus 2021 07:45 WIB
Tak Senang dengan Ucapanya, Musisi JR Dipanggil Polisi
Hand Over
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus
MATATELINGA. Jakarta - Bijak menggunakan media sosial adalah kunci agar tidak terjerat atau terjerumah dengan hukum. Kali ini, Polisi menegaskan, "JR" harus datang untuk memenuhi panggilan pemeriksaan itu. Musisi berinisial "JR" akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada hari ini (09/08/2021).


Adam Deni resmi melaporkan "JR" ke Polda Metro Jaya, pada 10 Juli 2021. Sang musisi diduga mengancam pria itu dengan melontarkan kalimat 'Saya injak kepalamu di trotoar', melalui sambungan telepon.

Kombes Pol Yusri Yunus selaku Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, dalam keterangannya, pada 8 Agustus 2021 mengatakan, "("JR") harus datang. Karena pemeriksaan kali ini sudah masuk tahap penyidikan, bukan penyelidikan lagi," tuturnya.

Baca Juga:Dalam Dua Hari Sebaran Covid 19 Di Asahan Mencapai 108 Kasus Terkonfirmasi
Yusri menambahkan, jika "JR" tak bisa hadir lagi, maka pihak penyidik akan melayangkan pemanggilan kedua. Polisi menaikkan status hukum "JR" sebagai tersangka, pada 6 Agustus silam.

Sebelumnya, dia tidak bisa menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Jakarta karena sedang sakit dan belum mendapat vaksin COVID-19. Polisi akhirnya melakukan pemeriksaan terhadapnya di Bali.



5

Karena itu, "JR" dijerat dengan 335 KUHP dan atau Pasal 29 juncto Pasal 45 B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE. (Mtc/Okz)


Berita Yang Disarankan
Editor
: Rizky
Sumber
: Okezone
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru