Internasional

Mantan Anggota DPR AS George Santos Dijatuhi Hukuman 7 tahun Penjara

Administrator
Pixabay
George Santos 
MATATELINGA, Central Isip: Mantan anggota DPR AS George Santos dijatuhi hukuman lebih dari tujuh tahun penjara pada hari Jumat, sambil menangis saat mengetahui hukumannya atas kejahatan yang menyebabkannya dikeluarkan dari Kongres. Santos, yang mengaku bersalah musim panas lalu atas penipuan federal dan pencurian identitas yang parah, memohon belas kasihan.



Di pengadilan federal yang tidak jauh dari distrik kongres lamanya, ia berkata sambil menangis bahwa ia "merasa rendah hati" dan "dihukum" dan menyadari bahwa ia telah mengkhianati kepercayaan konstituennya.


"Saya menyampaikan permintaan maaf yang sedalam-dalamnya," katanya, seraya menambahkan, "Saya tidak dapat menulis ulang masa lalu, tetapi saya dapat mengendalikan jalan di depan." Hakim Pengadilan Distrik AS Joanna Seybert tampaknya tidak yakin.


BACA JUGA:Trump Kecam Zelensky, Karena Menolak Mengakui Kendali Rusia


"Di mana penyesalanmu? Di mana aku bisa melihatnya?" tanyanya saat menjatuhkan hukuman 87 bulan penjara kepada Santos. “Itu selalu salah orang lain."

Anggota Partai Republik dari New York itu bertugas di Kongres kurang dari setahun sebelum menjadi anggota DPR keenam yang disingkirkan oleh rekan-rekannya.

Santos mengaku menipu para donatur dan mencuri identitas hampir selusin orang, termasuk anggota keluarganya, untuk mendanai kampanye kemenangannya. Kesepakatan pembelaannya mencakup persetujuan untuk membayar denda sekitar $580.000.

Penulis
: Mtc
Editor
: Amrizal
Sumber
: AP
Tag:George Santos dipenjaraMantan anggota DPR ASWashingtonIndexTerkini

Situs ini menggunakan cookies. Untuk meningkatkan pengalaman Anda saat mengunjungi situs ini mohon Anda setujui penggunaan cookies pada situs ini.