Ekonomi

Ekonom Sumut : Mampukah Dunia Usaha Bertahan Dalam kurun waktu 1 tahun

Administrator
Hand Over
ilustrasi
MATATELINGA, Medan: Terkait Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan kebijakan  mendukung salah satu prioritas pemerintah dalam penanganan Covid-19, yaitu penyelamatan dunia usaha. Salah satu kebijakan yang dikeluarkan adalah penangguhan penagihan kredit bermasalah hingga satu tahun ke depan.



Ekonom Sumut, Gunawan Benjamin mengungkapkan kebijakan penangguhan ini memang obat mujarab untuk menyelamatkan debitur dari kebangkrutan usaha akibat serangan Covid-19. Disisi lain, dunia usaha juga belum bisa dipastikan apakah akan mampu bertahan dalam kurun waktu 1 tahun tersebut.


"Karena saya menilai akan ada banyak perusahaan yang kemungkinan mengalami gangguan kinerja keuangan perusahaan dalam kurun waktu 3 sampai 6 bulan," ungkapnya.


Bisa jadi, sambung dia, jika aktivitas ekonomi berhenti atau bahkan memburuk selama 3 bulan, jelas kota berhadapan dengan resesi. "Nah selanjutnya, perusahaan pembiayaan atau leasing maupun bank tentunya sebisa mungkin mereka akan berupaya untuk mendulang keuntungan," terang Gunawan.


Jika restrukturisasi dijalankan, jelas dia, maka perusahaan itu sendiri akan menghadapi masalah keuangannya sendiri. Artinya gangguan likuiditas di perusahaan tersebut juga akan terganggu. "Menyetop penagihan kredit ini jelas akan membuat perusahaan yang menjadi krediturnya juga akan mengalami masalah keuangan. Lingkarannya seperti itu," ungkapnya.



Kata dia, akan ada banyak perusahaan yang bermasalah jika ekonomi nyaris tidak berputar seperti saat ini. Dan tidak semua perusahaan nantinya akan pulih dengan segera atau dalam kurun waktu 1 tahun, walaupun tetap ada yang bisa recovery segera.


"Nah, saya juga menyarankan agar lembaga keuangan juga bersiap mengkalkulasi kerugian serta menghitung kebutuhan operasional selama penagihan tersebut ditangguhkan," terangnya.


Karena imbuhnya, sudah pasti, Covid-19 ini akan membuat banyak lembaga keuangan "goyang". Yang bisa memberikan multiplier efek negatif yang lebih besar ke perekonomian Indonesia. Kondisi ini, lanjut Gunawan, akan berpeluang menimbulkan potensi gelombang PHK. Dan tidak ada pilihan lain selain kita bersiap menghadapinya.



Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menuturkan, pihaknya merelaksasi perhitungan Non Performing Loan (NPL) menjadi hanya satu parameter kolektabilitas kredit yakni ketepatan membayar. Tadinya ada tiga parameter, termasuk prospek usaha dan kondisi debitur.


"Prospek usaha dan kondisi debitur kita abaikan sementara. Kita perhitungkan selama satu tahun. Sehingga nanti ketepatan membayar saja," katanya melalui teleconference, Jumat (20/3/2020).


Penulis
: amelia
Editor
: Amrizal

Situs ini menggunakan cookies. Untuk meningkatkan pengalaman Anda saat mengunjungi situs ini mohon Anda setujui penggunaan cookies pada situs ini.