Matatelinga - Jakarta,Pada 1 April mendatang
MK akan mengadakan sidang pleno pertama permohonan tersebut yang
beragendakan mendengarkan pandangan pemerintah yang rencananya akan
diwakili oleh kementerian Hukum dan Ham.
Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) mengajukan judicial review atau
uji materi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara
Bukan Pajak (PNBP) dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang
Telekomunikasi ke Mahkamah Konstitusi.
Sekretaris Jenderal,
APJII, Sapto Anggoro di Jakarta, Kamis (27/3/2014), mengungkapkan,
pengajuan uji materi itu dilakukan karena, UU tersebut membebankan
industri jasa penyedia internet dan telekomunikasi karena berbagai
pungutan yang diniilai tidak sesuai dengan ketentuan UUD 1945.
APJII
menurutnya melakukan permohonan pengujian pasal 2, pasal 3 UU PNPB dan
pasal 16, pasal 26, pasal 34 UU Telekomunikasi yang mengatur jenis dan
tarif PNBP itu. Misalnya dalam pasal 2 dan pasal 3 UU PNBP menyebutkan
jenis dan tarif PNBP selain yang disebutkan dalam UU itu, dapat diatur
melalui peraturan pemerintah.
Tindak lanjut akan pasal
tersebut yaitu Peraturan Pemerintah (PP) No. 7 Tahun 2009 tentang jenis
dan tarif atas PNBP yang berlaku pada Kemenkoinfo dan kemudian diubah
dengan PP No. 76 Tahun 2013 dimana pemerintah dapat secara bebas
menambah jenis pungutan dan tarifnya.
Akibat berlakunya
ketentuan itu sangat memberatkan para anggota APJII dan para pelaku
industri dibidang itu. Pungutan PNBP ditetapkan atas kontribusi
kewajiban pelayanan universal telekomunikasi (universal service
obligation/USO), biaya hak penyelenggaraan (BHP) telekomunikasi, dan
biaya hak penggunaan spektrum frekuensi.
Menurutnya, aturan
tersebut juga terasa janggal ketika penentuan tarif yang harus
dibayarkan dicantumkan di lampiran PP, tidak diatur secara spesifik
dalam PP tersebut. Sehingga besaran tarif yang dikenakan dapat dirubah
seenaknya tanpa harus mendapatkan persetujuan DPR.
"Kemenkominfo
juga mengharuskan audit perusahaan dilakukan oleh Badan Pengawasan
Keuangan dan Pembangunan (BPKP), yang notabennya selama ini menangani
institusi pemerintahan tapi ikut mengaudit APJII," ujarnya.
Pasal-pasal
itu juga dinilai bertentangan dengan Pasal 23A UUD 1945 yang tegas
mengatakan bahwa pajak dan segala pungutan memaksa lainnya diatur
dengan undang-undang. PNPB merupakan salah satu pungutan memaksa itu,
jadi tarifnya seharusnya tidak boleh diatur dalam PP, tapi UU.
"Itu
membuat kepeningan, itu tidak semua di terima, kami melihat kurang
memberikan manfaat buat anggota. Dari kajian yang kita lakukan ternyata
ujung-ujungnya di uu, semua pentarifan diatur," katanya.
Pajak bayangan
Saksi
ahli APJII, seorang profesor asal Universitas Indonesia, Haula
Rosdiana menilai, pungutan PNBN saat ini tak ubahnya seperti Pajak yang
dikenakan pemerintah. Namun tata kelolanya penuh ketidakpastian karena
tidak tidak sesuai dengan tidak sesuai dengan undang-undang.
Ia
mencontohkan, misalkan otoritas pemungutnya tidak jelas, tidak seperti
pajak yang dipungut oleh Direktorat Jenderal Pajak Kementerian
Keuangan. "Kalau dipungut kementeriuan lembaga, tidak berdasarkan
undang-undang. Tarifnya dicantumkannya juga hanya di lampiran PP," kata
dia.
Prosedur pemungutannya pun jelas tidak berazaskan
keadilan. Misalnya, jika dalam pemungutan pajak ada proses keberatan
apabila perhitungannya tidak sesuai, dalam pemungutan PNBP instrumen
tersebut tidak diberlakukan.
Menurutnya, masyarakat khususnya
dunia usaha sudah dibebankan dengan pungutan pajak. PNBP yang notabene
serupa dengan instrumen pajak dinilai tidak efektif dalam mendorong
perekonoman Indonesia, apalagi tujuan pungutannya tidak langsung
dirasakan memperbaiki iklim usaha.
"Ini kaitannya dengan daya saing nasional, itu kan akan meningkat kalau cost usaha
semakin besar semakin mahal,. Kalau pajak itu diatur undang-undang,
itu kan masih bisa diperhitungkan. Tapi kalau dengan PNBP?," katanya.
(Vnc/Mt-01)