Selasa, 05 Mei 2026 WIB
Pajak

Ditjen Pajak Kembali Sandera Dua Penunggak Pajak

Admin - Rabu, 22 April 2015 09:44 WIB
Ditjen Pajak Kembali Sandera Dua Penunggak Pajak
google
Ilustrasi

Matatelinga.com, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak bekerja sama dengan Kepolisian Republik Indonesia dan Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, kembali menyandera (gijzeling) dua Penanggung Pajak, yaitu BLD dan ZS. 

Dilansir dari keterangan resminya, Jakarta, Rabu (22/4/2015), BLD penanggung pajak PT ANI menunggak pajak Rp1,69 miliar dan saat ini disandera di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Salemba. Sedangkan ZS sebagai penanggung pajak CV GSP menunggak pajak sebesar Rp326 juta dan saat ini disandera di Rumah Tahanan Kelas IIA Jakarta Timur.

Penyanderaan ini merupakan pengekangan sementara waktu kebebasan Penanggung Pajak dengan menempatkannya di tempat tertentu yang dilakukan terhadap penunggak pajak minimal Rp100 juta dan diragukan itikad baiknya dalam melunasi utang pajak.

"Penyanderaan dilakukan paling lama enam bulan dan dapat diperpanjang untuk selama-lamanya enam bulan serta dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyanderaan yang diterbitkan oleh Kepala KPP setelah mendapat izin tertulis dari Menteri Keuangan atau Gubernur," ungkap Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Mekar Satria Utama dalam keterangan tersebut.

Namun, penanggung pajak yang disandera dapat dilepaskan apabila utang pajak dan biaya penagihan pajak telah dibayar lunas, jangka waktu yang ditetapkan dalam Surat Perintah Penyanderaan telah terpenuhi, berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau berdasarkan pertimbangan tertentu Menteri Keuangan/Gubernur.

Sejauh ini, Ditjen Pajak memang telah gencar melakukan gijzeling bagi penunggak pajak. Hal tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak serta penerimaan pajak tahun ini yang sebesar Rp1.296 triliun. Demikian dikutip laman okezone.com, Rabu (22/4/2015)

 

(Fit)

 

SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru