JAKARTA - Matatelinga, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berupaya pengendalian gratifikasi yang ada di kementeriannya dengan menggandeng Komisi Pemberantas Korupsi (KPK).
Nota kesepahaman ditandatangani oleh Menteri ESDM Sudirman Said bersama dengan Pimpinan KPK yang diwakili oleh Wakil KPK Wakil KPK Zulkarnain.
Selain mengendalikan gratifikasi, kerjasama tersebut dilakukan sekaligus untuk launching whistleblowing system online Kementerian ESDM.
"Untuk menolak gratifikasi di Kementerian ESDM sebagai bentuk pencegahan korupsi, komitmen Kementerian ESDM untuk mewujudkan penandatanganan pengendalian gratifikasi serta dan launching whistleblowing system online," ungkap Inspektur Jendral (Irjen) ESDM Mochtar Husein, di Gedung Kementerian ESDM, Senin (13/4/2015).
Acara penandatanganan ini dihadiri sekira 200 orang, yang terdiri dari pejabat Eselon I dan II Kementerian ESDM juga para pengelola anggaran.
"Kami memandang perlu mengundang stakeholder terkait serta pimpinan asosiasi penyedia barang dan jasa," tukasnya. Demikian dilansir laman okezone.com
(Fit)