Selasa, 04 November 2025 WIB
Minyak Goreng Sawit

Kemendag : Mulai 27 Maret 2016 Minyak Goreng Sawit Wajib Dikemas dan Diberi Label SNI

Admin - Minggu, 12 April 2015 10:28 WIB
Kemendag : Mulai 27 Maret 2016 Minyak Goreng Sawit Wajib Dikemas dan Diberi Label SNI
google
Minyak Sawit
JAKARTA - Matatelinga, Pemerintah bakal mewajibkan minyak goreng sawit dikemas dan berlabel Standar Nasional Indonesia (SNI) mulai 27 Maret 2016. Ini guna menjamin menjamin higienitas, terpenuhinya hak konsumen, dan kestabilan harga minyak goreng.

"Untuk itu, diimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu membeli minyak goreng sawit dalam kemasan yang berlabel dan bertanda SNI," kata Menteri Perdagangan Rachmat Gobel saat mengunjungi Pasar Grogol, Petamburan, Jakarta Barat, Minggu (12/4/2015)

Selain kunjungan ke Pasar Grogol, seperti diberitakan Antara, Rachmat Gobel juga membuka bazar murah minyak goreng diselenggarakan Sinar Mas di kantor sekretariat RW-09, Kelurahan Grogol, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

Dalam acara itu, Sinar Mas menyediakan 5 ribu liter minyak goreng kemasan. Dijual dengan harga Rp 9 ribu per liter, lebih rendah dari harga normal di pasar Rp 15 ribu/liter.

"Kegiatan bazar murah minyak goreng diharapkan dapat membantu masyarakat mendapatkan minyak goreng dengan harga yang lebih terjangkau," ujarnya.

(Fit)
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru