Jumat, 01 Mei 2026 WIB

Jual Pupuk Subsidi Diatas HET Penjara 20 Tahun dan Denda 1 M

Redaksi - Jumat, 27 Februari 2026 07:00 WIB
Jual Pupuk Subsidi Diatas HET Penjara 20 Tahun dan Denda 1 M
Gunung Tua Daulay PLT. Kadis Pertanian dan Ketahanan Pangan kabupaten Padang Lawas

MATATELINGA, Palas :Kasus subsidi sering menjadi sorotan, apalagi terjadi kelangkahan. Sementara menjadi kebutuhan penting masyarakat, sehingga dijadikan bisnis dalam meraup keuntungan. Hal demikian pada pupuk subsidi yang disalurkan melalui Pupuk Indonesia (PI) kepada distributor juga kepada penjual mitra kios resmi, namun harga jual diatas Harga Eceran Tertinggi (HET) kisaran Rp 175.000- Rp 250.000/sak dengan alasan tidak anggota kelompok tani. Padahal sama anggota kelompok tani sendiri masih diatas HET, Demikian hasil Investigasi Wartawan MATATELINGA di Wilayah

Kabupaten Padang Lawas, Kamis, (26/02-2026).
Penjual pupuk subsidi lebih cenderung pada bisnis yang menggiurkan untung kendatipun pelanggaran HET pupuk bersubsidi dapat dikenai ancaman pidana berdasarkan Pasal 2 UU No. 20 Tahun 2001. Sanksinya meliputi hukuman penjara hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar. Namun pihak pengelolah kios sepertinya tidak mengindahkannya.

Baca Juga:

Menteri Pertanian telah mengatur HET pupuk bersubsidi pada 2025. Dalam Keputusan Menteri Pertanian RI No. 644/kPTS/SR.310/M/11/2024, HET pupuk bersubsidi di tingkat kios atau pengecer ditetapkan sebesar Rp 2.250/kg untuk Urea, NPK Phonska Rp 2.300/kg, NPK untuk Kakao Rp 3.300/kg, dan Pupuk Organik Rp 800/kg.


Hasil konfirmasi dengan, Plt. Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Gunung Tua Hamonangan Daulay S.Sos, MM melalui telepon selulernya, Kamis, (26/02-2026), menjelaskan, dalam sepengetahuannya untuk tahun 2026 sesuai surat kementerian belum ada pupuk subsidi yang turun karena baru tahapan penyusunan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) oleh Dinas Pertanian.
Namun beliau berkilah soal pupuk subsidi apabila terjadi penimbunan atau tidak terjualkan di kios mengatakan, kewenangan distributor untuk kios, apakah di tebus atau tidak oleh uang yang dikumpul kelompok tani kepada kios masing-masing.


Padahal dijelaskan dalam aturan bahwa, Penimbunan pupuk bersubsidi merupakan tindak pidana ekonomi yaitu pada Pasal 1 Undang-Undang Nomor 7 tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi (UPTPE).

Baca Juga:

Selanjutnya Gunung Tua menyebutkan, bahwa ketika ditemukan pelanggaran maka pihaknya dari Dinas Pertanian Kabupaten Padang Lawas akan melaporkan distributor dan pemilik kios kepada Komisi Pengawas pupuk dan Pestisida (KP3) secara berjenjang sampai kepada kotak aduan laporan kepada menteri Pertanian. KP3 ini yang dibentuk oleh Bupati sesuai tingkatan Kabupaten/kota


Padahal menurut Gunungtua tugas Dinas Pertanian terhadap peredaran pupuk subsi hanya sebatas alokasi. Padahal Dinas Pertanian sangat melekat baik dia Penetapan alokasi dan pengawasan. Penetapan alokasi pupuk subsidi diatur Peraturan Menteri Pertanian Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.


Oleh karenanya, pengawas dalam penyaluran pupuk subsidi di Kabupaten Padang Lawas sangat dibutuhkan ada kerjasama lintas sektoral atau lembaga yang terkait, seperti halnya, Kepolisian dan kejaksaan dalam memastikan distribusi yang sesuai aturan.

Baca Juga:

Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
PT. Agro Raya Mas Memberikan bantuan Beasiswa Kepada sekolah- Sekolah Sebesar 2.000.000
Kejari Gunungsitoli Tahan Tersangka Penyedia Terkait Dugaan Perkara Pembangunan Tembok Penahan Tanah RS Pratama Lologolu
Niat Melerai Dua Pria Cecok di Lapo Tuak, Warga Kolang Tewas di Tempat
MBG Ramadan Tuai Kritik, Menu Sederhana dan Dibagikan Tiga Hari Sekaligus
Terkait SE Walikota Medan, Ini Kata Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen Tarigan
Program CSR PT Agro Raya Mas(ARM) Bersatu Bantu Perbaikan Musholla  Al Baroqah
 
Komentar
 
Berita Terbaru